Page

Jumat, 24 Mei 2019

Nilai Etis Islam pada Pengelolaan Risiko dalam Investasi

Nilai Etis Islam pada Pengelolaan Risiko dalam Investasi


1Riska Yanty

1.Faculty of Islamic Economics and Business
State Islamic University Sunan Kalijaga Yogyakarta-Indonesia
  


 

Abstract :


Keberhasilan suatu perusahaan dalam perspektif etika bisnis Islam, tidak cukup hanya diukur dari hasil kinerja keuangan dan peningkatan nilai pemegang saham (share holders value) semata, akan tetapi orang mulai mengaitkannya dengan seberapa baik perusahaan telah menerapkan prinsip investasi yang etis dan bertanggung jawab, tidak lagi menjadi hanya sekedar himbauan semata, tetapi sudah menjadi kewajiban etis yang harus diataati.

Keywords: Risiko Investasi, Investasi Etis, Etika Investor, Investor Bertanggung Jawab

Pendahuluan
Sesungguhnya permasalahan ekonomi umat manusia yang paling fundamental bersumber dari kebutuhan manusia itu sendiri dan kebutuhan itu pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa menggunakan faktor – faktor produksi seperti : sumber daya manusia, modal, tanah, dan usaha. Apabila manusia memiliki sarana tidak terbatas untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul. Karena beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa kita untuk mengambil keputusan untuk memilih diantara banyak kebutuhan dan kemudian mendistribusikannya sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan dengan optimal.
Apabila dilihat dari fungsinya harta, islam menganjurkan agar menggunakan harta secara efektif dan efisien. Pengelolaan harta tersebut dapat digunakan untuk keperluan sehari – hari, bisa juga disimpan, atau diinvestasikan. Semua keperluan tersebut hendaknya juga diarahkan yang sesuai dengan prinsip syariah. Islam mengajarkan umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang lebih baik di dunia maupun di akhirat. Memperoleh kehidupan yang baik di dunia dan di akhirat ini yang dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin. Salah satu cara mencapai kesejahteraan itu dengan melakukan kegiatan investasi.
Dewasa ini, investasi menjadi suatu pilihan bagi suatu lembaga nirlaba dalam mengelola kekayaan yang dimilikinya. Harapannya, investasi ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan harta organisasi, yang dihasilkan melalui penerimaan hasil investasi dengan menutup atau membayar kembali nilai investasi awal dan meningkatkan jumlah harta yang telah ada.
Pelaksanaan investasi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Faktor keterbukaan/transparasi informasi mutlak dilakukan antar pengelola organisasi terutama ketika investasi itu baru saja akan dimulai. Informasi yang disampaikan dapat berupa alternatif dari jenis-jenis investasi yang tersedia, risiko yang  mungkin dihadapi pada tiap jenis investasi, dan analisis investasi terutama untuk investasi yang bersifat jangka panjang.
Hal lainnya yang tidak kalah penting dalam melakukan investasi adalah etika moral berinvestasi. Etika moral berinvestasi merupakan salah satu kebijakan investasi. Suatu investasi tidak hanya mengedepankan hasil yang tinggi dan menghindari risiko sejauh mungkin. Tetapi juga harus mempertimbangkan aspek etika. Berangkat dari latar belakang demikian, tulisan ini akan mengkaji nilai etis Islam pada pengelolaan risiko dalam investasi.

Theoretical and Literature Review 
Pengertian Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika berasal dari kata Yunani ethos, yang dalam bentuk jamaknya ta etha berarti adat istiadat atau kebiasaan.[1] Etika dalam konteks benar dan salah sering dipadankan dengan moralitas. Thomas Morawetz menulis, kata “moralitas” (moral) berasal dari kata Latin mores berarti “customs” atau “conventional practices”.[2] Secara harfiah, memang pengertian moralitas justru persis sama dengan etika, yakni keduanya berkaitan dengan adat kebiasaan yang baik dalam masyarakat, akan tetapi etika dalam pengertian yang luas, tidak hanya mencakup moralitas namun juga mencakup filsafat moral yakni ilmu yang mengkaji tentang nilai dan norma etis yang berasal dari adat kebiasaan dalam masyarakat yang bersangkutan.
Menurut Erry Riana Hardjapamekas, sebagaimana dikutip Paripurna P. Sugarda,[3] menyebutkan bahwa etika bisnis adalah proses dan upaya untuk mengetahui hal-hal yang benar dan yang salah di tempat kerja, dan melakukan hal-hal yang benar berkenaan dengan produk dan pelayanan perusahaan, serta dalam hubungannya dengan pihak-pihak (pribadi dan kelompok) yang memiliki kepentingan atau tuntutan terhadap perusahaan (stakeholders). Intinya adalah bagaimana upaya semua pihak untuk mengetahui dan melakukan atau mempraktikkan sistem nilai yang dianut secara konsekuen.

Pengertian Investasi dalam Perspektif Islam
Para ekonom mengemukakan pengertian yang berbeda-beda tentang investasi. Kendati demikian, ada beberapa kesamaan dalam pengertian mereka. Alexander dan Sharpe mengemukakan bahwa investasi adalah pengorbanan nilai tertentu yang berlaku saat ini untuk mendapatkan nilai yang akan datang yang belum dipastikan besarnya. Sementara itu Yogianto mengemukakan bahwa investasi adalah penundaan konsumsi saat ini untuk digunakan dalam produksi yang efesien selama periode tertentu. Tandelilin mendefinisikan investasi sebagai komitmen atas sejumlah dana atau sumber daya lainnya yang dilakukan saat ini dengan tujuan memperoleh keuntungan dimasa datang.
Berbagai definisi itu mengandung tiga unsur yang sama. Pertama, pengeluaran atau pengorbanan sesuatu ( sumber daya ) pada saat sekarang yang bersifat pasti. Kedua, ketidakpastian mengenai hasil (resiko) dan ketiga, ketidakpastian hasil atau pengembalian dimasa datang.[4]
Kemudian, jika kita berbicara tentang investasi syariah, ada hal lain yang turut berperan dalam investasi. Investasi syariah tidak melulu membicarakan persoalan duniawi sebagaimana yang dikemukakan para ekonom sekuler. Ada unsur lain yang sangat menentukan berhasil tidaknya suatu investasi di masa depan, yaitu ketentuan dan takdir Allah. Islam memadukan anatara dimensi dunia dan akhirat. Islam mengajarkan bahwa semua perbuatan manusia yang bersifat vertikal (hubungan manusia dengan Allah) maupun horizontal (hubungan manusia dengan manusia) merupakan investasi yang akan dinikmati di dunia dan di akhirat. Karena perbuatan manusia dipandang sebagai investasi maka hasilnya akan ada yang beruntung dan ada pula yang rugi. Itulah yang disebut resiko. Islam memerintahkan umatnya untuk meraih kesuksesan dan berupaya meningkatkan hasil investasi. [5]
Jadi, investasi yang islami adalah pengorbanan sumber daya pada saat sekarang untuk mendapatkan hasil yang pasti, dengan harapan memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang, baik langsung maupun tidak langsung seraya tetap berpijak pada prinsip – prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah).

Data And Methodology
          Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi literatur dengan mencari referensi teori yang relefan dengan kasus atau permasalahan yang ditemukan. Jenis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah data primer dengan melakukan obervasi dan data sekunder yaitu data yang diperoleh dari jurnal, buku dokumentasi, dan internet.
          Data-data yang sudah diperoleh kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif dilakukan dengan cara mendeskripsikan fakta-fakta yang kemudian disusul dengan analisis, tidak semata-mata menguraikan, melainkan juga memberikan pemahaman dan penjelasan secukupnya.



FINDING AND DISCUSSION
Idealnya suatu organisasi nirlaba mempunyai kebijakan dan prosedur baku yang tertulis untuk semua kegiatan investasi.  Prosedur ini meliputi tata cara, pihak-pihak yang terlibat, jenis investasi yang dipilih, dan mekanisme penilaian hasil investasi dan sebagainya.
Setiap jenis investasi memiliki hasil dan risiko. Hasil dari sebuah investasi selalu berbanding lurus dengan risiko yang mungkin dihadapi. Dalam sebuah investasi, tidak ada hasil yang memiliki risiko yang rendah. Namun sayangnya, pemahaman ini masih belum banyak dimengerti oleh setiap investor baik itu perorangan maupun organisasi. Untuk lebih memahami gambaran investasi dapan dilihat dalam tabel berikut:
INVESTASI, HASIL, DAN RISIKO
Ideal
Investasi rendah, hail tinggi, risiko rendah
Dihindari
Investasi tinggi, hasil rendah, risiko tinggi
Umumnya
Investasi tinggi, hasil tinggi, risiko tinggi

Investasi rendah, hasil rendah, risiko rendah

Pemilihan jenis investasi memerlukan pertimbangan yang matang. Hal ini dilakukan untuk menghindari besarnya nilai investasi yang memiliki hasil rendah namun memiliki risiko yang tinggi. Ada beberapa cara untuk menghindari atau meminimalisir terjadinya risiko dalam memilih suatu investasi, diantaranya:
  1. Pengamananan Investasi
Pengamananan investasi dapat dilakukan melalui pembentukan suatu komite investasi dalam suatu organisasi nirlaba. Komite ini akan membantu dalam pengambilan keputusan berinvestasi sehingga organisasi dapat memperoleh jenis investasi yang paling tepat. Keputusan investasi yang diambil dari suatu komite bersifat kolektif sehingga memiliki kehati-hatian yang tinggi dan menjadi tanggungjawab bersama. Pengamanan investasi melalui pembentukan komite bisa dilakukan melalui jasa ahli (konsultan) yang akan membantu menganalisis kemungkinan hasil dan risiko dari pilihan investasi, sehingga gambaran hasil dan risiko dapat jelas terlihat oleh organisasi nirlaba. Hal ini tentu saja menjadi sangat bermanfaat karena dapat menghindarkan organisasi dari kerugian yang besar karena kesalahan berinvestasi.
  1. Portofolio
Salah satu cara untuk menghindari risiko adalah melalui portofolio. Portofolio adalah teknik menempatkan dana pada lebih dari satu instrumen investasi. Cara ini dinilai efektif karena apabila investasi memiliki risiko/kerugian, kita masih memiliki instrumen investasi yang lainnya sehingga tujuan investasi organisasi nirlaba tetap dapat berjalan dengan baik. Tentu dalam pelaksanaannya, portofolio perlu dilakukan dengan hati-hati agar pemilihan instrumen tidak menghasilkan risiko yang berlipat. 
Tingkatan risiko dapat minimalisir dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang muncul serta hasil investasi yang memuaskan melalui berbagai kebijakan dan kontribusi dan para anggota pelaksana organisasi. Namopaiun, hendaknya kita tetaop mengedeopankan etika moral investasi dan jangan sam nilai (value) organisasi menjadi hilang hanya karena mengejar keuntungan.

Risiko dalam Investasi
Karena mengandung unsur ketidakpastian hasil di masa yang akan datang, tidak adil jika ada salah satu pihak yang mendapat kepastian hasil sementara pihak lainnya tidak pasti mendapat hasil. Setiap pihak, yang memberika investasi maupun yang menerima dan mengelola investasi, harus menanggung bersama setiap resiko (ketidakpastian hasil) investasi untuk menghindari eksploitasi, predatori, maupun intimidasi oleh salah satu pihak. Ketiga sifat itu ( eksploitasi, predatori dan intimidasi) merupakan ciri-ciri praktik riba, yang tegas diharamkan oleh Islam.
Tidak semua ketidakpastian disebut spekulasi dan tidak semua game of chance dianggap sebagai perjudian. Permainan peluang yang dianggap perjuadian adalah yang hasilnya zero sum game. Ketidakpastian memperoleh return itu mendorong islam untuk mengajarkan win win solution dalam kontrak investasi yang dilakukan oleh dua atau beberapa pihak, yaitu sistem bagi hasil (profit and loss sharing). Sistem itulah yang dianggap adil, karena keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, atau sesuai dengan proporsi sumber daya yang diberikan pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak investasi.
Pada short selling, pihak yang meminjamkan sekuritas atau efek menghadapi ketidakpastian, karena besarnya nilai sekuritas nilai yang diterima dari peminjam didasarkan atas harga saat mengembalikan, bukan saat meminjam. Pihak peminjam, beruntung jika harganya turun dan merugi jika harganya naik. Ketidakpastian yang disengaja seperti itulah yang diharamkan.[6]

Etika Investor dalam Berinvestasi
Menurut Syafi’i Antoni, ada peerbedaan yang mendasar antara investasi dengan membungakan uang baik dari segi definisi maupun makna dari masing-masing istilah. Investasi adalah jenis kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan ketidakpastian, sehingga berpengaruh terhadap return (kembalian) yang tidak pasti dan tidak tetap. Sedangkan membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung risiko karena memperoleh kembaliannya (return) yang berupa bunga relatif pasti dan tetap.
Oleh karena itu, Islam sangat mengecam perilaku membungakan uang termasuk kategori riba. Sebaliknya Islam mendorong masyarakat kearah usaha nyata atau produktif dengan cara menginvestasikan. Sesuai dengan definisi di atas menyimpan uang di Bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena peolehan kembalian dari waktu ke waktu tidak pasti. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Bank sebagai pengelola dana (mudarib). Bank Islam tidak hanya menyalurkan uang melainkan harus terus menerus melakukan upaya meningkatkan kembalian (return of investment) sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana, tanpa harus keluar dari batasan norma-norma syariah, seperti praktik riba, zulm, maysir, dan gharar.
Agar terhindar dari praktik investasi yang tidak islami yang harus menjadi acuan dan landasan bagi para investor yaitu sebagai berikut.
1.     Tidak mencari riski pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi
3.      Keadilan pendistribusian pendapatan
4.      Transaksi didasarkan atas dasar ridha sama ridha (an-taradin)
5.      Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar.
Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan diatas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan.
Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat. Jadi semua kegiatan investasi harus mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal investasi, tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan jenis kegiatan haram misalnya pembelian saham pabrik minuman keras, resto yang menyajikan makanan yang diharamkan dan semua hal semua hal yang diharamkan oleh syariah harus ditinggalkan. Semua transaksi yang terjadi dibursa efek mislanya harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekutif atau judi ( maysir ). Semua transaksi harus transparan, haram jika ada unsur insider traiding. Inilah beberapa yang perlu dipatuhi para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai fallah (sejahtera lahir-batin) di dunia juga di akhirat.[7]

Menjadi Seorang Investor yang Bertanggung Jawab
Istilah itu bermakna berbeda-beda bagi beragam orang, tetapi semua berlandaskan dalam pengakuan akan kaitan antara perusahaan tempat kita berinvestasi dan cara perusahaan itu (dan pemangku kepentingan) berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat tempatnya beroperasi.
Kaitan ini berarti laba masa depan perusahaan akan terpengaruh oleh perubahan di masyarakat tempatnya beroperasi. Memahami cara perubahan itu akan berlangsung, dan perusahaan yang akan tumbuh kembang karenanya, adalah bagian penting dari setiap keputusan investasi jangka panjang.
Ini tidak harus berarti bahwa investor menempatkan etika di atas keputusan keuangan yang sehat; ini sekadar praktik investasi yang baik.
Kepemilikan aktif
Sebagai pemilik, investor bisa mempengaruhi perusahaan untuk mengambil tindakan atas masalah guna mengelola risiko dan membantu mendorong kinerja yang lebih baik.
Ini mungkin berarti menghindari perusahaan dengan kegiatan yang dirasakan tidak bisa diterima atau mengerahkan tekanan yang kuat pada tim manajemen supaya menghentikan kegiatan tertentu.
Fokusnya adalah menandai bisnis yang terposisikan untuk pertumbuhan berkelanjutan jangka panjang guna mendorong imbal hasil bagi investor dan pemangku kepentingan lainnya.
Mendefinisikan keberlanjutan
Masalah yang membingungkan, istilah seperti berinvestasi yang bertanggung jawab, berkelanjutan, berdampak, dan ber-ESG (environmental, social and governance / lingkungan, sosial, dan tata kelola) sering digunakan secara bergantian.
Di satu sisi, “definisi” etis tidak akan mengikutsertakan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang kontroversial.
Di sisi lain spektrum, ESG adalah penerapan analisis pada sejumlah bidang kunci dari pembuatan keputusan sebuah perusahaan – lingkungan, sosial, dan tata kelola ­– serta mendorong praktik yang lebih baik.
Pada aspek lingkungan, analisis ini bisa mempertimbangkan rekam jejak dari “jejak karbon” (yakni, tingkat emisi dari operasi) perusahaan dan kebijakannya mengenai pencemaran atau kelestarian; pada aspek sosial, analisis mungkin berarti menilai kegiatan amal perusahaan atau kebijakannya mengenai kesehatan dan keselamatan bagi karyawan; tentang tata kelola, analisis memastikan kuatnya aturan dan proses yang digunakan untuk mengelola perusahaan.
Perusahaan yang terkelola dengan baik, yang mencetak skor bagus pada semua ukuran ini, semestinya mempunyai keunggulan kompetitif berkelanjutan dan menjadi investasi yang lebih baik untuk jangka panjang.

Penutup/Conclusion
       Berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa investasi yang islami adalah pengorbanan sumber daya pada saat sekarang untuk mendapatkan hasil yang pasti, dengan harapan memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang, baik langsung maupun tidak langsung seraya tetap berpijak pada prinsip – prinsip syariah secara menyeluruh (kaffah).
          Karena mengandung unsur ketidakpastian hasil di masa yang akan datang, tidak adil jika ada salah satu pihak yang mendapat kepastian hasil sementara pihak lainnya tidak pasti mendapat hasil. Setiap pihak, yang memberika investasi maupun yang menerima dan mengelola investasi, harus menanggung bersama setiap resiko (ketidakpastian hasil) investasi untuk menghindari eksploitasi, predatori, maupun intimidasi oleh salah satu pihak.
          Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa islam sangat menganjurkan investasi tapi bukan semua bidang usaha diperbolehkan dalam berinvestasi. Aturan-aturan diatas menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan.
          Penerapan etika bisnis secara konsisten berdampak terhadap kepercayaan publik. Kepercayaan publik tidak hanya mendatangkan profit bagi emiten tetapi juga berdampak positif terhadap efek yang diperdagangkan di pasar modal karena memberikan capital gain bagi pemegangnya.

Daftar Pustaka/References

Geoff Mulgan (2010) dalam artikelnya di https://ssir.org/articles/entry/measuring_social_value
HR, Muhamad Nafik. Bursa Efek & Investasi Syariah (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009).
Keraf, Sony.Etika Bisnis; Tuntutan dan Relevansinya. (Yogyakarta: Kanisius, 1998).
Khusuma, Ari. Hasil, Risiko, dan Etika Investasi dalam Organisasi Nirlaba. http://www.integrasi-edukasi.org/hasil-risiko-dan-etika-investasi-dalam-organisasi-nirlaba/. Diakses pada 5 April 2018.
Morawetz, Thomas.The Philosophy of Law: An Introduction”. (New York: Macmillan Publishing, 1980).
Pahala Nainggolan (2012). Manajemen Keuangan Lembaga Nirlaba. Jakarta: Yayasan Integrasi-Edukasi
Sakinah, Investasi Dalam Islam Vol.1 No.2, ( Pamekasan : Iqtishadia, 2014 ).
Sugarda, Paripurna P. Pengelolaan Perusahaan Yang Baik: Apakah Hanya Etika Bisnis Atau Juga Persyaratan Hukum?.Jurnal Hukum Bisnis”. Vol. 14, Juli 2001.


[1] A. Sony Keraf, “Etika Bisnis; Tuntutan dan Relevansinya”, (Yogyakarta: Kanisius, 1998), hal. 14.  
[2] Thomas Morawetz, “The Philosophy of Law: An Introduction”, (New York: Macmillan Publishing, 1980), hal. 125-126.  
[3] Paripurna P. Sugarda, Pengelolaan Perusahaan Yang Baik: Apakah Hanya Etika Bisnis Atau Juga Persyaratan Hukum?, “Jurnal Hukum Bisnis”, Vol. 14, Juli 2001, hal. 55.  
[4] Muhamad Nafik HR, Bursa Efek & Investasi Syariah, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009),hal. 67 
[5] Ibid.,hal.69 
[6] Muhamad Nafik HR, Bursa Efek & Investasi Syariah, (Jakarta : PT. Serambi Ilmu Semesta, 2009),hal.69 
[7] Sakinah, Investasi Dalam Islam Vol.1 No.2, ( Pamekasan : Iqtishadia, 2014 ), hal. 254 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar