REALITAS IMPLEMENTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Alifia Mareta Siti Rahayu
Astri Febri Pujiastuti
Itsna Imroatul Hanifa
Program Studi Manajemen Keuangan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
ABSTRAK
Pasar modal syariah merupakan salah satu media investasi bagi
masyarakat yang menginginkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Instrumen dalam pasar modal syariah diharuskan memenuhi kriteria-kriteria yang
sesuai dengan sharia compliance. Instrumen dalam pasar modal syariah di
antaranya saham syariah, reksadana syariah, obligasi syariah atau sukuk. Setiap
instrumen dalam pasar modal syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN)
yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Setiap transaksi dalam
pasar modal syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian, agar tidak
mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir yang tidak sesuai
dengan ajaran Islam.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pasar Modal merupakan tempat memperjualbelikan sekuritas atau
instrumen keuangan. Pasar modal menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka
waktu yang relatif lebih panjang, yang dapat diinvestasikan sebagai modal. Di
Indonesia sendiri, pasar modal mempunyai sejarah yang cukup panjang yaitu mulai
didirikan pada saat Indonesia masih dijajah oleh Belanda pada zaman VOC. Pasar
modal menjadi lembaga yang sangat penting karena dapat menjalankan fungsi
ganda, yaitu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dibagi
dalam dua kategori yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
Berkembangnya
pasar modal konvensionanl membuat para ekonom Islam tergerak untuk mengembangkan pasar modal yang sesuai
dengan prinsip syariah. Banyak pandangan yang menganggap bahwa pasar modal syariah
merupakan bagian dari pasar modal konvensional yang disyariahkan. Terlepas dari
pandangan tersebut, pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai kegiatan
yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik
yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Dari pengertian tersebut,
dapat ditarik kesimpulan bahwa pasar modal syariah dalam melakukan transaksinya
telah berdasarkan aturan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam
pelaksanaannya, pasar modal syariah telah menyesuaikan dengan hukum syariah.
Sebenarnya, transaksi yang dibolehkan dalam pasar modal syariah bukan untuk
mencari keuntungan saja melainkan untuk berinvestasi. Tidak ada unsur riba,
tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan,
diharamkan adanya insider trading. Mungkin banyak sebagian investor kurang
memahami akan tujuan tersebut, sehingga banyak yang menganggap pasar modal
syariah hampir sama dengan pasar modal konvensional.
LANDASAN TEORI
Pasar Modal Syariah
Pada prinsipnya, investasi syari’ah di pasar modal tidak terlalu
berbeda dengan investasi keuangan konvensional. Namun, terdapat beberapa
perbedaan filosofi yang mendasari perbedaan tersebut. Investasi di pasar modal
syari’ah harus didasarkan pada 3 prinsip utama syari’ah, yaitu dilarangnya riba
(bunga), gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi).
Salah satu kesamaan pasar modal syari’ah dan konvensional adalah
mekanisme sekuritas. Sekuritisasi merupakan suatu proses terintegrasi, meliputi
proses pengumpulan asset (pooling), proses pengemasan mereka ke dalam surat
berharga (security) dan proses perindustrian asset tersebut pada investor.
Perbedaan mendasar dalam proses ini adalah dalam sekuritas syari’ah, isi
(content) dari asset tersebut haruslah dapat diterima secara hukum Islam, yang
itu merujuk pada 3 prinsip utama di atas (Dualeh, 1998).[1]
Produk-produk Pasar Modal Syariah
- Obligasi Syariah
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni
obligasi bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi
syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip
syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
obligasi syariah berupa bagi hasil/margin fee, serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.[2]
- Reksa Dana Syariah
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi
masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki
banyak waktu dan keah;ian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa
dana dirancang sebagai sarana untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas.[3]
- Saham Syariah
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang
melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal maupun persentase tertentu.
Menurut Subagyo (1997), saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu
Perseroan Terbatas (PT). Para pemegang andil merupakan pemilik perusahaan yang
bisa menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya.[4]
PEMBAHASAN
Tidak banyak orang yang mengetahui apa perbedaan pasar modal
syariah dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Sebenarnya pasar modal
syariah maupun konvensional dilakukan dalam satu bursa yaitu Bursa Efek
Indonesia. Perbedaannya pada perdagangan syariah berlaku aturan-aturan yang
harus dipenuhi sesuai dengan prinsip
syariah yang ada dalam ajaran Islam. Selain itu perbedaannya juga terletak pada
emitennya, emiten yang mengeluarkan juga harus memenuhi sharia compliance.
Kriteria syariah yang dimaksud terdapat dalam peraturan OJK No II K1 dan fatwa
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pasar modal syariah yang tergolong masih baru memiliki berbagai
tantangan. Tantangan yang dihadapi oleh kebijakan integrasi produk syariah di
pasar modal Indonesia dilihat dari aspek regulasi, aspek tata kelola, dan aspek
produk.
a.
Aspek
Regulasi
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh produk syariah pada aspek
regulasi menurut (Soemitra, 2014) terletak pada bagaimana secara implisit
tujuan syariah masuk dalam regulasi terkait produk syariah di pasar modal
Indonesia. Penelitian ini sudah membuktikan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan
untuk mengatur produk syariah di pasar modal Indonesia cenderung lebih
menitikberatkan aspek kehalalan produk daripada mendorong produk syariah
mengemban misi mewujudkan tujuan syariah. Regulasi produk syariah masih
menempatkan produk syariah setara dengan produk konvensional, yaitu sebagai
alternatif investasi berorientasi profit material dengan latar belakang potensi
pasar yang besar. Secara implisit, regulasi masih lemah dalam mengakomodasi
orientasi sosial dan spiritual yang terkandung dalam produk syariah di pasar
modal. Seharusnya produk-produk syariah memiliki regulasi seutuhnya tanpa harus
mengacu pada regulasi yang berlaku di pasar modal nasional.
b.
Aspek
Tata Kelola
Pemahaman pelaku pasar dan masyarakat tentang produk syariah di
pasar modal masih didominasi oleh pendekatan legalitas formal. Tentu hal ini
menjadi tantangan yang cukup berat untuk melanjutkan tahapan transisi produk
syariah ke tahapan berikutnya, yaitu tidak sekadar halal tetapi mampu
berkontribusi memecahkan masalah ekonomi umat. Bapepam dan LK sebagai regulator
mestinya dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi para pihak yang terlibat
dengan penerbitan produk syariah untuk mengimplementasi prinsip-prinsip syariah
secara komprehensif, tidak lagi parsial meskipun integrasi yang dilakukan
secara parsial.
c.
Aspek
Produk
Salah satu tantangan terberat yang berpotensi menjadi ancaman bagi
produk syariah di pasar modal, yakni kecenderungan produk syariah meniru produk
konvensional. Hal ini tentu dapat mengganggu kredibilitas produk syariah di
pasar modal. Produk konvensional di pasar modal lebih fokus pada perolehan
aspek keuntungan material dan membenarkan segala cara. Sementara produk syariah
berupaya untuk mengedukasi semua pihak untuk tidak sekedar mengejar keuntungan
material, tetapi juga menyeimbangkannya dengan aspek kebaikan sosial dan
spiritual serta lebih memperhatikan sektor riil yang dibiayainya.
Menilik praktek pasar modal syariah di Indonesia, masih banyak yang
belum sesuai dengan syariat. Beberapa pasar modal syariah masih rentan dengan
pelanggaran syariah. Untuk itu diperlukan peninjauan ulang praktek pasar modal
syariah yang ada di Indonesia. Salah satunya mengenai peraturan rasio keuangan
dalam efek syariah, total utang yang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas
tidak lebih dari 45%. Hal ini menunjukkan adanya pemakluman dari regulator
mengenai unsur riba dalam keuangan perusahaan. Padahal sejatinya riba merupakan
hal yang diharamkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil.
Baik regulator maupun praktisi dalam pasar modal syariah harusnya
mengkaji ulang mengenai peraturan pasar modal syariah. Apakah peraturan
mengenai pasar modal syariah tersebut telah mencakup seluruh aspek dan praktek
yang ada dalam pasar modal syariah.
KESIMPULAN
Pasar modal syariah di Indonesia semakin berkembang pesat dalam
mewujudkan tujuan ekonomi syariah. Dalam implementasinya, pasar modal syariah
belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah jika dikaji ulang berdasarkan aspek
regulasi, tata kelola, dan produknya. Regulasi untuk pasar modal syariah
sebaiknya tidak disamakan dengan regulasi pasar modal nasional. Untuk tata kelola, perlu pemahaman lebih
tentang produk syariah bagi pelaku pasar modal. Sedangkan pada aspek produk,
harus memperhatikan adanya keseimbangan antara aset keuangan dan sektor riil
yang dibiayainya. Produk keuangan syariah harus dimaksimalkan menjalankan peran
sebagai media membina para pelaku di pasar modal, media menegakkan keadilan,
dan sarana menciptakan kemaslahatan sosial ekonomi.
REFERENSI
Huda, N., &
Nasution, M. E. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta:
Prenada Media.
Manan, A. (2009). Aspek Hukum
dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia.
Jakarta: Kencana.
Najib, M. d. (2008). Investasi
Syari'ah: Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Yogyakarta: Kreasi
Wacana.
Nasarudin, M. I. (2011). Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soemitra, A. (2014). Masa Depan
Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal
Syariah: Sarana Investasi Keuangan berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta:
Sinar Grafika.
Yuliana, I. (2010). Investasi
Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.
[1] Mochammad Najib, dkk, 2008, Investasi Syari’ah: Implementasi
Konsep pada Kenyataan Empirik, Yogyakarta: Kreasi Wacana, hlm. 174-175.
[2]Andrian Sutedi, 2011, Pasar modal syariah: sarana investasi
keuangan berdasarkan prinsip syariah, Jakarta: Sinar Grafika, hlm, 110-111.
[4] Nurul Huda, Mastafa Edwin Nasution, 2007, Investasi pada Pasar
Modal Syariah, Jakarta: Prenada Media, hlm. 60
Tidak ada komentar:
Posting Komentar