Page

Jumat, 07 Juni 2019

REALITAS IMPLEMENTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

REALITAS IMPLEMENTASI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

Alifia Mareta Siti Rahayu
Astri Febri Pujiastuti
Itsna Imroatul Hanifa
Riska Yanty

Program Studi Manajemen Keuangan Syariah
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

ABSTRAK

Pasar modal syariah merupakan salah satu media investasi bagi masyarakat yang menginginkan investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Instrumen dalam pasar modal syariah diharuskan memenuhi kriteria-kriteria yang sesuai dengan sharia compliance. Instrumen dalam pasar modal syariah di antaranya saham syariah, reksadana syariah, obligasi syariah atau sukuk. Setiap instrumen dalam pasar modal syariah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia. Setiap transaksi dalam pasar modal syariah harus menerapkan prinsip kehati-hatian, agar tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maysir yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.

LATAR BELAKANG MASALAH
Pasar Modal merupakan tempat memperjualbelikan sekuritas atau instrumen keuangan. Pasar modal menyediakan sumber pembiayaan dengan jangka waktu yang relatif lebih panjang, yang dapat diinvestasikan sebagai modal. Di Indonesia sendiri, pasar modal mempunyai sejarah yang cukup panjang yaitu mulai didirikan pada saat Indonesia masih dijajah oleh Belanda pada zaman VOC. Pasar modal menjadi lembaga yang sangat penting karena dapat menjalankan fungsi ganda, yaitu menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dibagi dalam dua kategori yaitu pasar modal konvensional dan pasar modal syariah.
            Berkembangnya pasar modal konvensionanl membuat para ekonom Islam tergerak  untuk mengembangkan pasar modal yang sesuai dengan prinsip syariah. Banyak pandangan yang menganggap bahwa pasar modal syariah merupakan bagian dari pasar modal konvensional yang disyariahkan. Terlepas dari pandangan tersebut, pasar modal syariah dapat didefinisikan sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Dari pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa pasar modal syariah dalam melakukan transaksinya telah berdasarkan aturan yang sesuai dengan prinsip syariah.
            Dalam pelaksanaannya, pasar modal syariah telah menyesuaikan dengan hukum syariah. Sebenarnya, transaksi yang dibolehkan dalam pasar modal syariah bukan untuk mencari keuntungan saja melainkan untuk berinvestasi. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading. Mungkin banyak sebagian investor kurang memahami akan tujuan tersebut, sehingga banyak yang menganggap pasar modal syariah hampir sama dengan pasar modal konvensional.

LANDASAN TEORI
Pasar Modal Syariah
Pada prinsipnya, investasi syari’ah di pasar modal tidak terlalu berbeda dengan investasi keuangan konvensional. Namun, terdapat beberapa perbedaan filosofi yang mendasari perbedaan tersebut. Investasi di pasar modal syari’ah harus didasarkan pada 3 prinsip utama syari’ah, yaitu dilarangnya riba (bunga), gharar (ketidakpastian/spekulasi), dan maysir (judi).
Salah satu kesamaan pasar modal syari’ah dan konvensional adalah mekanisme sekuritas. Sekuritisasi merupakan suatu proses terintegrasi, meliputi proses pengumpulan asset (pooling), proses pengemasan mereka ke dalam surat berharga (security) dan proses perindustrian asset tersebut pada investor. Perbedaan mendasar dalam proses ini adalah dalam sekuritas syari’ah, isi (content) dari asset tersebut haruslah dapat diterima secara hukum Islam, yang itu merujuk pada 3 prinsip utama di atas (Dualeh, 1998).[1]
Produk-produk Pasar Modal Syariah
  1. Obligasi Syariah
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi bersifat utang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah.[2]
  1. Reksa Dana Syariah
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keah;ian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang sebagai sarana untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.[3]
  1. Saham Syariah
Saham merupakan surat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran umum (go public) dalam nominal maupun persentase tertentu. Menurut Subagyo (1997), saham merupakan tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT). Para pemegang andil merupakan pemilik perusahaan yang bisa menikmati keuntungan perusahaan sebanding dengan modal yang disetorkannya.[4]

PEMBAHASAN
Tidak banyak orang yang mengetahui apa perbedaan pasar modal syariah dibandingkan dengan pasar modal konvensional. Sebenarnya pasar modal syariah maupun konvensional dilakukan dalam satu bursa yaitu Bursa Efek Indonesia. Perbedaannya pada perdagangan syariah berlaku aturan-aturan yang harus dipenuhi  sesuai dengan prinsip syariah yang ada dalam ajaran Islam. Selain itu perbedaannya juga terletak pada emitennya, emiten yang mengeluarkan juga harus memenuhi sharia compliance. Kriteria syariah yang dimaksud terdapat dalam peraturan OJK No II K1 dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Pasar modal syariah yang tergolong masih baru memiliki berbagai tantangan. Tantangan yang dihadapi oleh kebijakan integrasi produk syariah di pasar modal Indonesia dilihat dari aspek regulasi, aspek tata kelola, dan aspek produk.
a.       Aspek Regulasi
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh produk syariah pada aspek regulasi menurut (Soemitra, 2014) terletak pada bagaimana secara implisit tujuan syariah masuk dalam regulasi terkait produk syariah di pasar modal Indonesia. Penelitian ini sudah membuktikan bahwa seluruh regulasi yang diterbitkan untuk mengatur produk syariah di pasar modal Indonesia cenderung lebih menitikberatkan aspek kehalalan produk daripada mendorong produk syariah mengemban misi mewujudkan tujuan syariah. Regulasi produk syariah masih menempatkan produk syariah setara dengan produk konvensional, yaitu sebagai alternatif investasi berorientasi profit material dengan latar belakang potensi pasar yang besar. Secara implisit, regulasi masih lemah dalam mengakomodasi orientasi sosial dan spiritual yang terkandung dalam produk syariah di pasar modal. Seharusnya produk-produk syariah memiliki regulasi seutuhnya tanpa harus mengacu pada regulasi yang berlaku di pasar modal nasional.
b.      Aspek Tata Kelola
Pemahaman pelaku pasar dan masyarakat tentang produk syariah di pasar modal masih didominasi oleh pendekatan legalitas formal. Tentu hal ini menjadi tantangan yang cukup berat untuk melanjutkan tahapan transisi produk syariah ke tahapan berikutnya, yaitu tidak sekadar halal tetapi mampu berkontribusi memecahkan masalah ekonomi umat. Bapepam dan LK sebagai regulator mestinya dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi para pihak yang terlibat dengan penerbitan produk syariah untuk mengimplementasi prinsip-prinsip syariah secara komprehensif, tidak lagi parsial meskipun integrasi yang dilakukan secara parsial.
c.       Aspek Produk
Salah satu tantangan terberat yang berpotensi menjadi ancaman bagi produk syariah di pasar modal, yakni kecenderungan produk syariah meniru produk konvensional. Hal ini tentu dapat mengganggu kredibilitas produk syariah di pasar modal. Produk konvensional di pasar modal lebih fokus pada perolehan aspek keuntungan material dan membenarkan segala cara. Sementara produk syariah berupaya untuk mengedukasi semua pihak untuk tidak sekedar mengejar keuntungan material, tetapi juga menyeimbangkannya dengan aspek kebaikan sosial dan spiritual serta lebih memperhatikan sektor riil yang dibiayainya.
Menilik praktek pasar modal syariah di Indonesia, masih banyak yang belum sesuai dengan syariat. Beberapa pasar modal syariah masih rentan dengan pelanggaran syariah. Untuk itu diperlukan peninjauan ulang praktek pasar modal syariah yang ada di Indonesia. Salah satunya mengenai peraturan rasio keuangan dalam efek syariah, total utang yang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 45%. Hal ini menunjukkan adanya pemakluman dari regulator mengenai unsur riba dalam keuangan perusahaan. Padahal sejatinya riba merupakan hal yang diharamkan secara mutlak baik dalam jumlah besar maupun kecil.
Baik regulator maupun praktisi dalam pasar modal syariah harusnya mengkaji ulang mengenai peraturan pasar modal syariah. Apakah peraturan mengenai pasar modal syariah tersebut telah mencakup seluruh aspek dan praktek yang ada dalam pasar modal syariah.

KESIMPULAN
Pasar modal syariah di Indonesia semakin berkembang pesat dalam mewujudkan tujuan ekonomi syariah. Dalam implementasinya, pasar modal syariah belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah jika dikaji ulang berdasarkan aspek regulasi, tata kelola, dan produknya. Regulasi untuk pasar modal syariah sebaiknya tidak disamakan dengan regulasi pasar modal nasional.  Untuk tata kelola, perlu pemahaman lebih tentang produk syariah bagi pelaku pasar modal. Sedangkan pada aspek produk, harus memperhatikan adanya keseimbangan antara aset keuangan dan sektor riil yang dibiayainya. Produk keuangan syariah harus dimaksimalkan menjalankan peran sebagai media membina para pelaku di pasar modal, media menegakkan keadilan, dan sarana menciptakan kemaslahatan sosial ekonomi.

REFERENSI

Huda, N., & Nasution, M. E. (2007). Investasi pada Pasar Modal Syariah. Jakarta: Prenada Media.
Manan, A. (2009). Aspek Hukum dalam Penyelenggaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana.
Najib, M. d. (2008). Investasi Syari'ah: Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik. Yogyakarta: Kreasi Wacana.
Nasarudin, M. I. (2011). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana.
Soemitra, A. (2014). Masa Depan Pasar Modal Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sutedi, A. (2011). Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.
Yuliana, I. (2010). Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.




[1] Mochammad Najib, dkk, 2008, Investasi Syari’ah: Implementasi Konsep pada Kenyataan Empirik, Yogyakarta: Kreasi Wacana, hlm. 174-175.
[2]Andrian Sutedi, 2011, Pasar modal syariah: sarana investasi keuangan berdasarkan prinsip syariah, Jakarta: Sinar Grafika, hlm, 110-111.
[3] Ibid, hlm. 112-113.
[4] Nurul Huda, Mastafa Edwin Nasution, 2007, Investasi pada Pasar Modal Syariah, Jakarta: Prenada Media, hlm. 60

Tidak ada komentar:

Posting Komentar