PEMBIAYAAN MULTI JASA
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu: H. Mukhamad Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag.
Disusun Oleh:
DIKI MANDALA (15830015)
RISKA YANTY (15830074)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017
A.
Pendahuluan
Seiring dengan berkembangnya kebutuhan transaksi dan
perubahan gaya hidup di masyarakat maka kini berkembang pula berbagai jenis pelayanan
yang diberikan Bank syariah yang dikenal sebagai pembiayaan multijasa (fee
based service).
Pada prinsipnya layanan multi jasa
perbankan syariah akan mengacu pada konsep Ijarah (Ujrah), yaitu pembayaran
atas suatu jasa. Berbeda dengan
musyarakah dan mudharabah yang menggunakan pembagian nisbah dalam bentuk
persentase, dalam pembiayaan multi jasa ini bank syariah akan menetapkan ujrah
langsung dalam bentuk rupiah.
B.
Pengertian
Pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga
Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu Jasa.
Pembiayaan Multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan berupa
transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan nasabah, pembiayaan yang mewajibkan nasabah
untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
Ketentuan Umum
1.
Pembiayaan
Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
2.
Dalam
hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada
dalam Fatwa Ijarah.
3.
Dalam
hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada
dalam Fatwa Kafalah.
4.
Dalam
kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah)
atau fee.
5.
Besar
ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal
bukan dalam bentuk prosentase.
C.
Implementasi
1.
Kartu Kredit iB
Kartu
Kredit iB merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit
berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat
tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
Kartu
Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja
di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai
tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli
tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
2.
Garansi Bank dengan Skema Kafalah
Dalam
skema kafalah, bank syariah akan memberikan jasa dengan bertindak selaku
penjamin atas pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, yang
dikenal degan istilah awam yaitu Garansi Bank. Fee atau ujrah yang diterima
oleh pihak Bank syariah harus disepakati diawal dalam nominal yang tetap,
dan tidak boleh berubah-ubah dari kesepakatan awal, kecuali dalam kontrak
baru.
3.
ljarah (Sewa)
Jenis
kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan
jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan
sewa dari jasa tersebut.
4.
Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan
kliring
Jasa
transfer dan kliring ini bertujuan untuk mempermudah transaksi yang
dilakukan oleh pengguna nasabah bank syariah maupun bukan dengan bank
lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank
sendiri.
5.
Penggunaan ATM bersama dengan bank lain
Nasabah
bank syariah akan dimudahkan dengan adanya fasilitas penggunaan ATM bersama
dengan bank lain untuk melakukan berbagai transaksi-transaksi keuangan.
6.
Pembayaran dan pembelian beberapa produk via
bank.
Layanan multijasa Bank syariah telah bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu kepada Nasabahnya, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian vocer telepon prabayar, premi asuransi hingga pembayaran angsuran pinjaman.
Layanan multijasa Bank syariah telah bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu kepada Nasabahnya, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian vocer telepon prabayar, premi asuransi hingga pembayaran angsuran pinjaman.
D.
Analisis Fiqh
1.
Firman
Allah SWT; antara lain:
-
QS.
al-Baqarah [2]: 233:
...
وَإِنْ أَرَدْتُمْ
أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ
مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ
بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
“…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh
orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa
yang kamu kerjakan.”
Makna dari ayat
tersebut menjelaskan bahwa apabila kita meminta bantuan orang lain atau menyewa
jasa orang lain. Maka, kita harus membayar orang tersebut sesuai dengan upah
yang sepatutnya, sesuai dengan bentuk pekerjaan yang telah dilakukannya.
-
QS.
al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ
إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ
الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang
dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang
bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil
untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Maksud
dari ayat tersebut adalah menjelaskan seorang perempuan berkata pada ayahnya
bahwa orang yang baik untuk dipekerjakan adalah orang yang kuat dan dapat
dipercaya. kepercayaan
dan kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang mengerjakan suatu
perkara, sehingga akan mendatangkan keuntungan dan keberhasilan. Dengan memberikan kepercayaan pada pekerja yang telah kita pilih, berarti
kita telah meyakini kemampuan atau karakter seseorang tersebut. Selain itu,
kita juga bisa saling bertukar pikiran tentang ide-ide dalam sebuah pekerjaan
yang telah kita rencanakan untuk memperoleh perubahan yang lebih baik dalam
pekerjaan kita.
-
QS.
Yusuf [12]: 72:
قَالُوْا نَفْقِدُ
صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
“Penyeru-penyeru
itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat
mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya.”
Makna dari ayat
tersebut adalah menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang telah melakukan
pekerjaan berat untuk menolong orang lain. Maka, dia akan memperoleh upah yang
setimpal dengan pekerjaaan yang telah dia lakukan.
-
QS.
al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى
الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
“Dan
tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah
tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
Ayat ini menyerukan kepada semua orang untuk
bekerjasama dalam melakukan kebaikan. Sama seperti yang telah diterapkan pada
pendapatan multi jasa yang mana dilakukan atas dasar saling tolong menolong.
-
QS.
al-Ma’idah [5]:1:
يَا أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang
beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”.
Makna
dari ayat tersebut adalah menjelaskan bahwa kita harus mentaati akad-akad yang
ada dalam syariah islam. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya
melakukan akad al-ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa
melakukan akad ini, maka akad al-ijarahnya tidak sah.
-
QS.
al-Isra’ [17]: 34:
… وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
“…Dan penuhilah
janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya.”
Makna dari ayat tersebut adalah kita yang telah
melakukan pembiayaan multijasa maka kita harus mempertanggung jawabkan janji
yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak. Seperti halnya akad ijarah
yang diterapkan dalam multijasa, dalam hal sewa-menyewa dari pihak penyewa
harus bertanggung jawab penuh atas barang yang telah dia sewa. Dan apabila
batas penyewaan telah habis, maka si penyewa harus segera mengembalikan barang
tersebut sesuai dengan waku yang telah diepakati.
2.
Hadis-hadis
Nabi s.a.w.; antara lain:
-
Hadis
riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا
اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah
upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa kita yang
telah mempekerjakan orang lain dalam bidang jasa maka kita harus segera
memberikan upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukannya. Pemberi upah
harus memberikan upahnya secepat mungkin dan tidak menunda pembayaran upah,
setelah pekerjaan yang dilakukan selesai dikerjakan.
-
Hadis
riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w.
bersabda:
مَنِ
اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa
mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Makna
dari hadist tersebut menjelaskan bahwa bila seseorang mempekerjakan pekerja,
maka beritahukanlah upahnya dengan jelas.
-
Hadis
riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا
نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ
بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah
menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang
kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan
emas atau perak.”
Makna dari hadist tersebut
menjelaskan apabila kita telah menyewakan tanah pada seseorang. Maka, seseorang
tersebut harus membayar biaya sewa dengan uang tidak menggunakan hasil
pertaniannya.
-
Hadis
Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani:
الصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perjanjian
boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
Makna dari hadist tersebut
menjelaskan bahwa dalam melakukan multijasa dengan akad ijarah harus sesuai
dengan syariat islam. Dengan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan
yang halal.
-
Hadis
Nabi riwayat Bukhari:
عن سلمة
بن الأكوع أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ
بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟
قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ:
هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا:
نَعَمْ، قَالَ:
صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: عَلَيَّ
دَيْنُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.
“Telah
dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan.
Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mem-punyai utang?’ Sahabat menjawab,
‘Tidak’. Maka, beliau men-salatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain,
Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’.
Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau
mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya
Rasulullah’. Maka Rasulullah punmenshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
Makna dari hadist tersebut
menjelaskan bahwa apabila kita mempunyai hutang hendaklah kita segera membayar
dan melunasinya.
-
Hadits
Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri,
Nabi s.a.w. bersabda:
لاَ
ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
.
“Tidak boleh
membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”
Makna dari hadist
tersebut adalah ketika kita melakukan pekerjaan, maka lakukanlah sesuai dengan
kemampuan kita agar tidak merugikan atau membahayakan diri sendiri dan oang
lain.
E.
Kesimpulan
Salah satu produk dari bank
syari’ah, yang banyak dinikmati masyarakat adalah Ijarah. Ijarah adalah akad
atau perjanjian sewa-menyewa dalam sistem transaksi berdasar syariah. Dalam
praktik perbankan syariah, banyak produk yang dilandaskan pada akad ini untuk
kebutuhan-kebutuhan berjangka panjang yang memerlukan konstan. Seperti untuk
biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya kesehatan masyarakat.
Dalam
perkembangannya, sejumlah manajemen bank syariah mengaplikasikan berbagai akad
syariah ke berbagai inovasi produk. Sejauh ini upaya itu berjalan positif dalam
meningkatkan mutu dan diversifikasi layanan perbankan syariah, serta melayani
berbagai kebutuhan masyarakat akan pelayanan sector keuangan. Baik untuk
kepentingan bisnis maupun keperluan urgen lain.
Sumber:
1.
DSN
MUI No. 44/DSN MUI/VIII/2004
2.
Rachman,
Taufik. 2015. Apa Saja Pembiayaan Multi Jasa Perbankan Syariah?. http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ib-vaganza/15/11/07/nxf0c9219-apa-saja-pembiayaan-multi-jasa-perbankan-syariah. Diakses pada tanggal 19 Maret 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar