Page

Sabtu, 19 Agustus 2017

PEMBIAYAAN MULTI JASA



PEMBIAYAAN MULTI JASA
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu: H. Mukhamad Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag.




Disusun Oleh:
DIKI MANDALA (15830015)
RISKA YANTY (15830074)

PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017


A.    Pendahuluan
Seiring dengan  berkembangnya kebutuhan transaksi dan perubahan gaya hidup di masyarakat maka kini berkembang pula berbagai jenis pelayanan yang diberikan Bank syariah yang dikenal sebagai pembiayaan multijasa (fee based service).
Pada prinsipnya layanan multi jasa perbankan syariah akan mengacu pada konsep Ijarah (Ujrah), yaitu pembayaran atas suatu jasa.  Berbeda dengan musyarakah dan mudharabah yang menggunakan pembagian nisbah dalam bentuk persentase, dalam pembiayaan multi jasa ini bank syariah akan menetapkan ujrah langsung dalam bentuk rupiah.

B.     Pengertian
Pembiayaan multi jasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu Jasa.
Pembiayaan Multijasa adalah penyediaan dana atau tagihan berupa transaksi multijasa dengan menggunakan akad ijarah berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan nasabah, pembiayaan yang mewajibkan nasabah untuk melunasi hutang/kewajibannya sesuai dengan akad.
Ketentuan Umum
1.      Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah.
2.      Dalam hal LKS menggunakan akad ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
3.      Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
4.      Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) atau fee.
5.      Besar ujrah atau fee harus disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase.

C.    Implementasi
1.      Kartu Kredit iB
Kartu Kredit iB merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
2.      Garansi Bank dengan Skema Kafalah
Dalam skema kafalah, bank syariah akan memberikan jasa dengan bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban  nasabah kepada pihak ketiga, yang dikenal degan istilah awam yaitu Garansi Bank. Fee atau ujrah yang diterima oleh pihak Bank syariah  harus disepakati diawal dalam nominal yang tetap, dan tidak boleh berubah-ubah  dari kesepakatan awal, kecuali dalam kontrak baru.
3.      ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
4.      Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring
Jasa transfer dan kliring ini  bertujuan untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna nasabah  bank syariah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri.
5.      Penggunaan ATM bersama dengan bank lain
Nasabah bank syariah akan dimudahkan dengan adanya fasilitas penggunaan ATM bersama dengan bank lain  untuk melakukan berbagai transaksi-transaksi keuangan.
6.      Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank.
Layanan multijasa Bank syariah telah bekerja sama dengan pihak-pihak  lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu kepada Nasabahnya, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian vocer telepon prabayar, premi asuransi  hingga  pembayaran angsuran pinjaman.

D.    Analisis Fiqh
1.      Firman Allah SWT; antara lain:
-          QS. al-Baqarah [2]: 233:
... وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَاآتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ.
 “…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kepada Allah; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
            Makna dari ayat tersebut menjelaskan bahwa apabila kita meminta bantuan orang lain atau menyewa jasa orang lain. Maka, kita harus membayar orang tersebut sesuai dengan upah yang sepatutnya, sesuai dengan bentuk pekerjaan yang telah dilakukannya.

-          QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَآأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ، إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِيْنُ.
“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata, ‘Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
Maksud dari ayat tersebut adalah menjelaskan seorang perempuan berkata pada ayahnya bahwa orang yang baik untuk dipekerjakan adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya. kepercayaan dan kemampuan yang harus dimiliki oleh seseorang yang mengerjakan suatu perkara, sehingga akan mendatangkan keuntungan dan keberhasilan. Dengan memberikan kepercayaan pada pekerja yang telah kita pilih, berarti kita telah meyakini kemampuan atau karakter seseorang tersebut. Selain itu, kita juga bisa saling bertukar pikiran tentang ide-ide dalam sebuah pekerjaan yang telah kita rencanakan untuk memperoleh perubahan yang lebih baik dalam pekerjaan kita.

-         QS. Yusuf [12]: 72:
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”
            Makna dari ayat tersebut adalah menjelaskan bahwa apabila ada seseorang yang telah melakukan pekerjaan berat untuk menolong orang lain. Maka, dia akan memperoleh upah yang setimpal dengan pekerjaaan yang telah dia lakukan.

-         QS. al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
Ayat ini menyerukan kepada semua orang untuk bekerjasama dalam melakukan kebaikan. Sama seperti yang telah diterapkan pada pendapatan multi jasa yang mana dilakukan atas dasar saling tolong menolong.

-         QS. al-Ma’idah [5]:1:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
“Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”.
Makna dari ayat tersebut adalah menjelaskan bahwa kita harus mentaati akad-akad yang ada dalam syariah islam. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya melakukan akad al-ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad al-ijarahnya tidak sah.

-         QS. al-Isra’ [17]: 34:
وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
“…Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya.”
Makna dari ayat tersebut adalah kita yang telah melakukan pembiayaan multijasa maka kita harus mempertanggung jawabkan janji yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak. Seperti halnya akad ijarah yang diterapkan dalam multijasa, dalam hal sewa-menyewa dari pihak penyewa harus bertanggung jawab penuh atas barang yang telah dia sewa. Dan apabila batas penyewaan telah habis, maka si penyewa harus segera mengembalikan barang tersebut sesuai dengan waku yang telah diepakati.

2.      Hadis-hadis Nabi s.a.w.; antara lain:
-         Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa kita yang telah mempekerjakan orang lain dalam bidang jasa maka kita harus segera memberikan upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukannya. Pemberi upah harus memberikan upahnya secepat mungkin dan tidak menunda pembayaran upah, setelah pekerjaan yang dilakukan selesai dikerjakan.
-         Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Makna dari hadist tersebut menjelaskan bahwa bila seseorang mempekerjakan pekerja, maka beritahukanlah upahnya dengan jelas.
-          Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى السَّوَاقِيْ مِنَ الزَّرْعِ وَمَاسَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا، فَنَهَانَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.”
            Makna dari hadist tersebut menjelaskan apabila kita telah menyewakan tanah pada seseorang. Maka, seseorang tersebut harus membayar biaya sewa dengan uang tidak menggunakan hasil pertaniannya.
-         Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
            Makna dari hadist tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan multijasa dengan akad ijarah harus sesuai dengan syariat islam. Dengan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
-          Hadis Nabi riwayat Bukhari:
عن سلمة بن الأكوع أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mem-punyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau men-salatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah punmenshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
            Makna dari hadist tersebut menjelaskan bahwa apabila kita mempunyai hutang hendaklah kita segera membayar dan melunasinya.
-         Hadits Nabi riwayat Imam Ibnu Majah, al-Daraquthni, dan yang lain, dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ .
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri maupun orang lain.”
            Makna dari hadist tersebut adalah ketika kita melakukan pekerjaan, maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kita agar tidak merugikan atau membahayakan diri sendiri dan oang lain.

E.     Kesimpulan
Salah satu produk dari bank syari’ah, yang banyak dinikmati masyarakat adalah Ijarah. Ijarah adalah akad atau perjanjian sewa-menyewa dalam sistem transaksi berdasar syariah. Dalam praktik perbankan syariah, banyak produk yang dilandaskan pada akad ini untuk kebutuhan-kebutuhan berjangka panjang yang memerlukan konstan. Seperti untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan dan biaya kesehatan masyarakat.
           Dalam perkembangannya, sejumlah manajemen bank syariah mengaplikasikan berbagai akad syariah ke berbagai inovasi produk. Sejauh ini upaya itu berjalan positif dalam meningkatkan mutu dan diversifikasi layanan perbankan syariah, serta melayani berbagai kebutuhan masyarakat akan pelayanan sector keuangan. Baik untuk kepentingan bisnis maupun keperluan urgen lain.
Sumber:
1.      DSN MUI No. 44/DSN MUI/VIII/2004
2.      Rachman, Taufik. 2015. Apa Saja Pembiayaan Multi Jasa Perbankan Syariah?. http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/ib-vaganza/15/11/07/nxf0c9219-apa-saja-pembiayaan-multi-jasa-perbankan-syariah. Diakses pada tanggal 19 Maret 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar