Page

Minggu, 12 Juni 2016

SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA



SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA
MATA KULIAH : FIQH & USHUL FIQH
DOSEN PENGAMPU : FATMA AMILIA, S.Ag, M.Si


Disusun Oleh:
Evy Hidayani                                      15830016 
Kustanti Nurul Ulva                          15830024
Inas Rifqa N                                       15830040
Kholifatul Itsna H                               15830051
Riska Yanty                                        15830074


PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Ajaran islam populer juga disebut dengan dienul-Islam merupakan salah satu ajaran Agama somawi (langit), jika tidak mau dikatakan sebagai kelanjutan agama –agama samawi sebelumnya. Selain memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah agama yang berkembang di dunia yang biasa dikenal dengan agama dunia. Karakteristik Islam demikian itu dipertegas dalam Alqur’an, wama arsalnaka ila rahmatan lilamin ( tiadalah risallah Islam ini diturunkan melainkan untuk kepentingan seluru alam semesta).
Tentunya ajaran islam memiliki sumber-sumber atau dari mana asal muasal dari ajaran islam tersebut.  Ajaran islam juga sebagai ajaran penutup dari ajaran – ajaran sebelumnya memiliki berbagai dinamika. Khususnya di Indonesia ajaran islam memiliki beberapa fase mulai dari masa penjajahan, pasca kemerdekaan dan juga saat sekarang ini serta peranan Ajaran Islam dalam pembangunan Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam makalah ini akan dibahas tentang “SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA”.
B.   Batasan dan Perumusan Masalah
1.      Batasan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas terdapat beberapa masalah yang akan dibahas. Tapi masalah tersebut harus mempunyai batasan  batasan. Adapun batasan – batasan tersebut sebagai berikut :
a.       Pengajaran dan Eksistensi Hukum islam di Indonesia
b.      Sumber-Sumber Hukum Islam
c.       Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
d.      Hukum islam dan peranannya dalam pembangunan nasional.
2.      Perumusan Masalah
Dari Batasan – Batasan Masalah tersebut diatas maka perumusan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.       Bagaimana Pengajaran dan Eksistensi Hukum islam di Indonesia?
b.      Dari mana Hukum Islam itu ditemukan ?
c.       Bagaimana perkembangan hukum islam ?
d.      Apa – apa saja peranan hukum islam dalam pembangunan nasional ?
C.    Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membahassecara teoritis tentang perjalanan panjang Rasul dalam menegakkan agama Islamsebagai agama yang diredhai Allah.Kegunaan makalah ini adalah untuk memberitahukan kepada semuaorang tentang perjuangan Rasul untuk dapat menegakkan agama Islam, sehinggasekarang ini kita dapat mereguk nikmatnya beribadah dijalan yang benar yaitu dalam Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
[1]Sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum islam adalah asal (tempat pengambilan) hukum islam. Dalam kepustakaan hukum islam di Indonesia, sumber hukum islam kadang-kadang disebut dalil hukum islam atau asas hukum islam. Adapun sumber hukum islam adalah alQuran, Al Hadist dan Ar Ro’yu atau penalaran.

B.     Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
[2]Perkembangan/pertumbuhan hukum islam di Indonesia sejak mulai masuknya agama islam sampai menjadi salah satu sistem hukum yang banyak penganutnya, dapat dibagi tiga pembahasan.
1.      Masa Kedatangan Islam di Indonesia
Berbicara pada pertumbuhan hukum islam di Indonesia, kita tidak dapat melepaskan diri dari persoalan kapan dan bagaimana masuknya agama Islam di Indonesia. Hal ini penting dikemukakan agar kita dapat memperoleh gambaran betapa bangsa kita menyambut agama ini sampai menjadi agama dengan penganut yang terbesar.
Persoalan kapan dan bagaimana masuknya agama islam di Indonesia ini terdapat dua pendapat yaitu :
Pendapat Pertama bahwa masuknya agama islam di Indonesia pada permulaan abad XIII M yang dibawa oleh orang – orang Persi ke Gujarat India kemudian pedagang Gujarat India membawa ke Tanah Air kita. Sebagai buktinya bahwa bentuk, bahan dan tulisan yang terdapat pada makam Maulana Malik Ibrahim mirip dengan bentuk, bahan dan galian yang terdapat pada makam raja – raja Hindustan.
Pendapat Kedua  bahwa agama Islam masuk ke Indonesia dibawa langsung dari negeri Arab oleh bangsa Arab sendiri pada abad VII masehi.
Sejarah telah membuktikan bahwa mulanya proses pengislaman di Indonesia berlangsung tanpa disadari, tiba  - tiba mengalami perkembangan yang pesat dan cepat walaupun harus diakui waktu itu memang sudah ada isme-isme yang menguasai alam pikiran bangsa Indonesia misalnya isme tradisional dan agama hindu.
[3]Perkembangan yang pesat dan dinamis ini disebabkan oleh beberapa faktor yang menentukan antara lain :
1.      Adanya sifat demokratis agama islam itu sendiri
2.      Prosendur untuk menjadi pemeluk agama islam tidak berbelit – belit
3.      Agama Islam mudah menyesuaikan diri
4.      Pribadi dan Akhlak orang islam sangat tinggi.
Penyebaran islam pada mulanya hanya pada dua titik yaitu Sumatra Utara ( Aceh ) dan pesisir pantai Utara Jawa Tengah dan Jawa Timur ( Rembang, Tubanng, dan Gresik). Dari Sumatra Utara ini Islam menyebar ke Pedalaman Minangkabau sementara di Sumatra Selatan Agama Islam berkembang melalui Banten.
Di Pulau Jawa, Agama islam berkembang dan menyebar melalui kelompok orang – orang penyebar agama Islam yaitu para wali, yang biasa dikenal dengan sebutan Walisongo (Wali Sembilan). Dengan perantara mereka inilah Islam di Demak, Pajang Mataram dan Banten, akhirnya sampai merata di Pulau jawa. Dengan Masuknya agama Islam di Tanah Air maka hukum- hukumnya juga turut serta didalamnya.
Hukum Islam terdiri dari tiga aspek yang satu dengan yang lainnya dapat dibedakan tapi tidak dapat dipisahkan. Ketiga aspek yang dimaksud adalah, aspek akidah, aspek syariat, dan aspek filsafat.
Di antara ketiga aspek tersebut yang paling penting adalah aspek syariatnya/ aspek hukumnya, oleh karena aspek hukum tersebut merupakan jiwa agama islam.
2.      Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda mulai berkuasa di Tanah Air kita, hukun islam telah berkembang sedemikian pesatnya. Hal ini dapat dilihat bahwa di daerah-daerah yang masyarakatnya mayoritas agama Islam pengaruhnya sangat menonjol.
Di samping hukum Islam, Hukum adat sebagai suatu sistem hukum juga berlaku ditengah-tengah masyrakat sebagai hukum yang tumbuh dan berkembang berdasrkan alam fikiran bangsa Indonesia. Antara kedua sistem hukum itu dalam perkembangannya saling mempengaruhi, seolah –olah diantara keduanya terjadi singkronisasi.
Dengan berdasarkan pada teori pemerintahan Hindia belanda berhasil memperkecil peranan Hukum Islam dalam hukum positif, sehingga hanya terbatas pada hukum perkawinan dan perceraian serta mengenai badan hukum yang berbentuk wakaf, Hibah, Wasiat dan Shadakah.
Sebagai konsekuensi diakuinya Hukum Islam dalam peraturan peraundang– undangan Hindia Belanda sebagimana tercantum dalam beberapa pasal RR dan IS.
3.       Masa Sesudah Kemerdekaan
Sesudah proklamasi kemerdekaan, perkembangan hukum islam lebih maju lagi dibandingkan dengan keadaannya pada tahun – tahun sebelum kemerdekaan.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan Bahwa Negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya itu.
Sebagai salah satu bentuk dari kemerdekaan beragama sebagai mana terantum dalam pasal 29 ayat (2) tsb, maka pada tanggal 3 Januari 1946 dibentuklah Departemen Agama yang bertugas mengurus berbagai urusan yang menyangkut masalah – masalah keagamaan ( termasuk hukum agama ) di Indonesia.
Dalam perkembangan selanjutnya beberapa bidang hukum islam telah dinyatakan diterima dalam hukum nasional sebagai hukum positif seperti Hukum Perkawinan dalam UU No 1 Tahun 1874.
Pembentukan berbagai pesantren dan madrasah-madrasah islamiyah bernafaskan Islam turut menjadi warna tersendiri terhadap perkembangan Hukum Islam di Indonesia.
4.      Hukum Islam di Era Reformasi Hingga Sekarang
Setelah lengsernya pemeritahan Suharto. Gemuruh demokrasi dan kebebasan semakin meningkat di seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan. Lahirnya Ketetapan MPRNo. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud Undang-Undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Bukti nyata adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam tentang Pelaksanaan Syari‟at Islam Nomor 11 Tahun 2002. Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2006 berkaitan dengan perubahan atas undang-undang No.7 tahun 1989.
5.      Hukum Islam dalam tata hukum dan Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia
Umat Islam merupakan slah satu keompok masyarakat yang mendapat legalitas pengayoman seczra hukum ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, umat Islam tidak dapat dicerai pisahkan dengan hukim islam yang sesuai keyakinannya. Namun demikian, hukum Islam di Indonesia bila dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI  (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu para pemimpin Islma berusaha memulihkan dan mendudukkan hukum Islam dalam negara Indonesia merdeka itu. Dalam tahap awal, usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia, yaitu lahirnya Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepakati oleh pendiri negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, adanya desakan dari kalangan Kristen, tujuh kata tersebut dikeluarkan dari Pembukaan UUD 1945, kemudian diganti dengan kata “Yang Maha Esa”.
Penggantian kata ini, dimaksudkan menurud Hazairin mengandung norma garis hukum yang diatur dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia bedasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Islam dan kekuatan hukumnya secara ketatanegaraan di negar Republik Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945, yang kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tentang peradilan Agama, Undang-Undang Nomor 38 tentang Pegelolaan Zakat dan beberapa instruksi pemerintah yang berkaitan dengan Hukum Islam. Demikian juga munculnya kompilasi hukum Islam yang menjadi pedoman bagi para hakim di peradilan khusus (peradilan Agama) di Inonesia. Hal dimaksud merupakan pancaran dari norma hukum Islam secara ketatanegaraan di negara republik Indonesia adalah Pancasila dan Pasal 29 UUD 1945.
6.      Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional
Pemikiran hukum Islam dalam sejarah perilaku umat islam dalam melaksanakan hukum Islam di Indonesia yaitu, syariah, fikih, fatwa ulama/hakim, keputusan pengadilan dan perundang-undangan.
Syariah, jalan hidup yang wajib ditempuh oleh setiap umat Islam. Syariah memuat ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun perintah.
Fikih, hukum Islam yang berdasarkan pemahaman yang diperoleh seseorang dari suatu dalil, ayat, nash al-Qur’an dan atau hadits Nabi Muhammad.
Fatwa, hukum Islam yang dijadikan jawaban oleh seseorang dan atau lembaga atas adanya pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Keputusan pengadilan agama, keputusan yang dikeluarkan oleh Peradilan Agama atas adanya permohonan penetapan atau gugatan yang diajukan.
Perundang-undangan Indonesia, bersifat mengikat secara hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas.


C.    Urgensi Sumber – Sumber Hukum Islam
[4]Pada semua sistem hukum telah memiliki sarana yang disebut dengan sumber-sumber hukum yang berperan untuk memberikan solusi untuk menjadikan sistem tersebut aksereratif dengan segala peristiwa dan pembuat sistem tersebut semakin berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan peradaban manusia.
Sumber dari sesuatu peraturan hukum adalah sangat penting untuk diketahui oleh karena dari sumber itu dapat diketahui dari mana asalnya peraturan itu. Dalam garis besarnya Sumber Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1.      Sumber Naqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memeng sumber hukum tersebut telah tersedia.
2.      Sumber Aqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat berperan dalam pembentukannya. Misalnya : Qias, Istishan, Istislah muslahat-muslahat dan istishab.
Selain daripada pembagian tersebut di atas, sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi: Sumber Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan Hadis/sunnnah dan sumber hukum Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat, Qias, Istishan, Muslahat-Muslahat, Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab. Berikut ini akan dijelaskan tentang sumber hukum tersebut di atas.
1.      Sumber Hukum Ashliyah
[5]Yang dimaksud dengan Sumber Hukum Ashliyah ialah sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini adalah yang paling utama diantara sumber – sumber Hukum Islam lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu.
a)        Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammmad s.a.w dengan perantaraan malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat Islam pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Al-Qur’an sebagai wahyu dari Allah pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad pada malam “Lailatul Qadr”, yaitu suatu malam kebesaran yang jatuh pada malam ke tujuh belas Ramadhan.
Pada malam tujuh belas ramadhan tahun ke 41 dari kelahiran Nabi Muhammad s.a.w tatkala beliau bersemedi di Gua Hira, turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam surat/surah Al-Alaq yang Artinya “bacalah ya muhammad dengan nama Tuhanmu yang maha Budiman yang telah mengajar manusia dengan qalam, telah mengajar manusia tentang apa-apa yang belum diketahuinya.
Dari ayat pertama sampai kepada ayat yang terakhir tidaklah diturunkan seklaigusm melainkan secara berangsur angsur sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada kejadian – kejadian yang perlu dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan – pertanyaan yang diajukan kepada nabi yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat – ayat Al-Qur’an turun dalam kurung waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hariyang dibagi atas dua periode yaitu periode Mekah/Makyah dan periode Madinah/Madaniyah.
Al-Qur’an terdiri dari 30 Juz,114 surah dengan jumlah ayat seluruhnya 6342,ayat (Hanafi 1984 : 55) atau 6666 ayat (Rasyidi, 1980 :21) atau 6236 ayat (Ridwan Saleh, Bahan Kuliah). Sebagai pegangan kita ambil jumlah 6236 ayat dan daripadanya hanyalah terdapat 228 ayatul ahkam/ ayat-ayat hukum dengan rincian sebagai berikut :
·         70 ayat mengenai hidup kekeluargaan, perceraian, waris-mewaris dan sebagainya;
·         70 ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual-beli dan sebagainya
·         30 ayat mengenai soal – soal kriminal;
·          25 ayat mengenai hubungan antara orang islam dan bukan islam;
·         10 ayat mengenai hubungan antara orang kaya dan orang miskin;
·         13 ayat mengenai hukum acara;
·         10 ayat mengenai soal – soal kenegaraan.
Al-Qur’an hanya memberikan dasar atau patokan yang umum untuk membimbing manusia kearah kesempurnaan hidup yang selaras antara kehidupan dunia dengan kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat; antara lahir dan batin; antara individu dengan masyarakat bahkan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Prinsip penetapan hukum yang bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut berlakunya  ini sangat penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum islam. Mengenai substansi hukum yang diatur dalam Al-Qur’an adalah :
1.         Ayat hukum yang mengatur masalah i’tiqadiyyah ( keyakinan dan keimanan )
2.         Ayat hukum mengenai khuluqy, pola perilaku manusia yag berakhlak mulia.
3.         Ayat hukum mengenai amaly,  yang berkaitan dengan perbuatan manusia baik ibadah maupun muamalah.
b)     Hadis atau Sunnah Rasulullah
Hadis/Sunnah adalah segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad s.a.w, baik berupa segala perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang  perbah diperbuat dimasa hidupnya ataupun segala yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka Hadis/Sunnah pada hakekatnya dapat dibedakan atas tiga macam :
1)      Hadis/Sunnah Qauliyah yaitu Hadis / Sunnah yang berupa segala apa yang telah diucapkan oleh Nabi Muhammad sebagai suatu penjelasan terhadap sesuatu.
2)      Hadis/Sunnah Fi’iliyah yaitu Hadis berupa segala apa yang pernah diperbuat oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya atau tindakan nyata yang telah diperbuat semasa hidupanya.
3)      Hadis/Sunnah Taqiriyah, Yaitu hadis yang berupa apa yang dibiarkan berlaku oleh Nabi Muhammad baik yang berwujud tindakan atau pembicaraan,dirasakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu Nabi Muhammad tidak melarangnya dan tidak pula menyuruh lakukan.
2.      Sumber Hukum Tabaiyah
[6]Sumber hukum tabaiyah adalah kebalikan dari sumber ashliyah. Yang dimaksudkan dengan sumber hukum tabaiyah adalah sumber hukum yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum ini jumlahnya banyak, tapi yang umum digunanakan / banyak digunakan terbatas pada Ijma, Qaul, (Pendapat) sahabat Qias, Istihsan, Istihshalah, dan Urf, disamping Al-Qur’an dan hadis.
a)      Ijma
Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama mujtahidin pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi Muhammad s.a.w untuk menentukan hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
b)     Qaul
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena itu orang yang pernah bertemu Nabi Muhammad tapi belum beriman bukan sahabat nabi.
c)      Qias
Qias adalah perbandingan atau mempersamakan atau menerapkn hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap suatu perkara yang lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena keduanya yang bersangkutan memiliki unsur – unsur kesamaan.
d)     Istihsan
Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberika kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
e)      Istishlah
Istishlah adalah penetapan hukum dari suatu perkara berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemashlahatan umat
f)        Urf
Secara umum Urf adalah kebiasaan umum yang berasal dari kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang diterima oleh Islam oleh karena tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuannya.
g)       Istishab
Istishab adalah memahami atau membarengi apa yang telah terjadi di masa lalu.

D.    Peranan Hukum Islam di Indonesia
[7]Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang juga berlaku di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya yakni baik pembangunan dunia maupun pembangunan akhirat, dan baik dibidang materil, maupun dibidang mental-spiritual. Di dalam Al-Quran dan hais, ada beberapa ayat yang memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu, antara lain :
a.       Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 148 yang artinya :
Hendaklah kamu berlomba-lomba dalam kebaikan;
b.      Al-Quran, Surat Ar-Ra’du ayat 11 yang artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib suatu umat kecuali dirinya sendirilah yang merubahnya.
c.       Al-Quran, Surat Al-Mujadah ayat 11 yang artinya :
Allah mengangkat derajat orang-orang yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga orang-orang yang berilmu pengetahuan.
d.      Hadis, riwayat Abu Na’im yang artinya :
Kekafiran dapat membawa seseorang kepada kekufuran
e.       Hadis, riwayat Imam Buchary yang artinya :
Seseungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu, dan badanmu hak atasmu.
f.        Hadis, riwayat Abu zakir yang artinya :
Berbuatlah untuk duniamu seolah-olah kamu akan hidup selama-lamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan mati pada hari esok.
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis tersebut di tas, kita dapat maengetahui bahwa agama Islam menghendaki agar pembangunan itu dilaksanakan, baik pembangunan manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat, baik dalam bidang materil maupun dalam bidang mental spiritual.

E.     Berbagai Sistem Hukum Di Indonesia
[8]Negara Republik Indonesia menganut berbagai sistem hukum yaitu sistem hukum adat, sistem hukum islam, dan sistem hukum eks Barat. Ketiga sistem dimaksud, berlaku di negara Republik Indonesa sebelum Indonesia merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud, akan menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.
Didunia ini sekurang-kurangnya ada lima sistem hukum yang besar, yang hidup dan berkembang, yaitu :
1.      Sistem common law yang di anut di Ingggris dan bekas jajahannya yang saat ini pada umumnya, bergabung dalam negara persemakmuran.
2.      Sistem civil law yang berasal dari hukum Romawi, yang dianut di eropa barat kontinental dan dibawa kenegara jajahan atau bekas jajahannya oleh pemerintah Kolonial Barat dahulu.
3.      Sistem hukum adat di Negara Asia dan Afrika
4.      Sistem hukum islam yang dianut oleh orang islam dimana pun mereka berada, baik di negara islam maupun di negara lain yang penduduknya negara islam: di Afrika, Timur, di Timur Tengah dan Asia termasuk Indonesia.
5.      Sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan dinegara negara komunis / sosialis seperti Uni Soviet dan kroninya atau satelitnya.
Jika membicarakan sistem hukum Indonesia perlu mengetahui dan memahami bahwa sistem hukum yang dimaksud adalah yang berasaskan Pancasila. Pancasila sebagai asas yang menjadi pedoman dan bintang pemandu terhadap UUD 1945, UU dan peraturan lainnya.

F.    Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
[9]Sejarah Indonesia yang diwarnai penjajahan Belanda mengenal sikap dan politik hukum penjajahan Belanda di Indonesia. Pada awalnya VOC menganut paham pernyataan hukum dalam masyarakat bahwa orang Islam menaati hukum islam, bagi orang islam berlaku hukum islam. Setelah 3 abad lebih berkuasa di Indonesia, Belanda ingin memantapkan penjajahannnya dan berusaha menjauhkan hukum islam dari masyarakat islam dengan menimbulkan dan menerapkan teori receptie.
Dalam perkembangan pengkajian hukum islam di Indonesia kita lihat ada teori-teori tentang berlakunya hukum islam di Indonesia. Tergambarkan ada 6 teori yaitu:
a.       Ajaran islam tentang penataan hukum.
b.      Teori penerima autoritas hukum. H.A.R. Gibb dalam bukunya, The modern Terns of Islam menyatakan bahwa kalau orang islam telah menerima islam sebagai agamanya maka ia menerima autoritas hukum islam terhadap dirinya.
c.       Teori receptie incomplectsu, teori yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi adalah hukum agamanya.
d.      Teori receptie, teori ini menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat jajahan (pribumi) adalah hukum adat. Hukum islam menjadi hukum kalau telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
e.       Teori receptie exit, adalah teori receptie harus keluar dari teori hukum nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 serta bertentangan dengan Alquran dan As Sunnah Rosul.
f.       Teori receptie a countrario menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat adalah hukum agamanya, hukum adat hanya berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama.

G.    Perbandingan Antara Sistem Hukum Islam Dengan Sistem Hukum Lainnya
1.      Keadaannya
[10]Ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia dimaksud, walaupun keadaan dan saat mulai berlakunya tidak sama baik pendekatan yuridis normatif maupun pendekatan yuridis empiris.
Hukum adat telah lama berlaku di nusantara ini. Namun keberlakuannya tidak dapat diketahui secara pasti, melainkan dapat dikatakan bahwa, jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum lainnya, hukum adat-lah yang tertua umurnya. Sebelum tahun 1927 keadaanya biasa saja, hidup dan berkembang dalam masyarakat indonesia.
Hukum islam mulai dikenal oleh penduduk yang mendiami nusantara ini setelah agama islam disebarkan di Indonesia. Namun, belum ada kesepakatan para ahli sejarah Indonesia mengenai waktu mulainya masuk agama islam ke Indonesia. Ada yang berpendapat pada abad ke 1 H / 7M, islam baru masuk ke nusantara ini. Selain itu, ada yang berpendapat abad ke 13 M. Walaupun para ahli berbeda pendapat mengenai masuknya islam ke Indonesia. Namun dapat dikatakan bahwa setelah penduduk yang mendiami nusantara ini memeluk agama islam, hukum islam telah diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluknya.
Hukum eksbarat adalah yang berasal dari hukum Romawi yang dianut orang Eropa Barat kontinental. Hukum dimaksud diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda ketika berdagang di Indonesia. Hukum Barat itu, mula mula hanya di berlakukan kepada orang Belanda kepada orang Eropa saja, lambat laun melalui berbagai upaya peraturan perundang-undangan (pernyatraan berlaku, penundukan dengn sukarela, pemilihan hukum, dsb) hukum Barat itu dinyatakan berlaku juga bagi mereka yang disamakan dengan Eropa, orang Timur Asing (terutama orang Cina) dan orang Indonesia.
Hukum adat dan hukum islam adalah hukum bagi orang-orang indonesia asli (bumi putra) dan mereka yang disamakan dengan penduduk bumi putra. Keadaan itu di atur oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu sejak tahun 1854-mereka meninggalkan nusantara ini pada tahun 1942.

2.      Bentuknya
[11]Pada dasarnya hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Ia tumbuh dan berkembang dan / atau hilang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Pada zaman itu, sedang diadakan usaha-usaha untuk mengangkat hukum adat menjadi hukum perundang-undangan dan dengan begitu diusahakan memperoleh bentuk tertulis. Sebagai contoh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960. Namun, hukum adat yang telah menjadi hukum tertulis menjadi lain bentuknya dari hukum adat sebelumnya. Ia menjadi hukum dalam bentuk perundang-undangan.
Hukum islam dalam bentuknya :
a.       Hukum islam dalam hal tertentu dapat bermakna syariat islam
b.      Hukum islam dalam hal lain dapat bermakna fiqh yang biasa disebut hukum fiqh.
c.       Hukum islam dalam hal yang lain dapat bermakna tidak tertulis, dalam pengertian tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti halnya hukum adat.
Hukum islam dalam pengertian syariah , fiqh dan tidak tertulis dipatuhi oleh sebagian besar umat islam Indonesia berdasarkan kesadaran dan keyakinan mereka bahwa hukum islam itu adalah hukum yang bersumber dari wahyu ilahi dan hadist Nabi Muhammad Saw sehingga wajib dijadikan pedoman oleh umat islam.
Hukum eks Barat, yang dibandingkan dalam hal ini adalah aspek keperdataan, hukum tertulis dalam bahasa belanda di dalam perundang-undangan atau kitab UU seperti misalnya Burgeijk Wetbok (BW). Namun karena bahasa yang dipakai hukum tersebut telah menjadi rintangan bagi berlakunya hukum itu sebagai hukum yang tertulis dalam perundang-undangan aslinya, maka hukum eks Barat itu, kini diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, misalnya BW dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
1. Alasan – Alasan dari pengajaran hukum islam di indonesia :
1. Alasan sosiologis, alasan berdasarkan kemasyarakatan
2. Alasan Historis, alasan berdasarkan sejarah
3. Alasan Yuridis, alasan berdasarkan hukum..
2. Sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi: Sumber Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan Hadis/sunnnah dan sumber hukum Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat, Qias, Istishan, Muslahat-Muslahat, Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab.
3. Perkembangan/pertumbuhan hukum islam di Indonesia sejak mulai massuknya agama islam sampai menjadi salah satu sistem hukum yang banyak penganutnya, dapat dibagi tiga pembahasan.
1. Masa kedatangan Islam di Indonesia
2. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
3. Masa sesudah kemerdekaan
4. Di dalam Al-Qur’an dan hadis ada beberapa ayat yang memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu antara lain :
1. Al-Qur’an, Surah Al Baqarah ayat 148 yang artinya: hendaklah kamu berlomba – lomba dalam kebaikan.
2. Al-Qur’an, Surah Ar Ra’du ayat 11 yang artinya : sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah nasib sesuatu umat kecuali dirinya sendiri yang merubahnya.
3. Al-Qur’an, Surah  Al mudjadah ayat 11 yang artinya :Allah mengngkat derajat orang – orang yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga dengan orang yang berilmu pengetahuan.
4. Hadis Riwayat Abu Na’im yang artinya : kekafiran dapat membawa seorang kepada kekufuran.



DAFTAR PUSTAKA

Hamid, M. Arfin. 2011. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya di Indonesia). Makassar: PT. UMITOHA.
Ali, Zainuddim. 2006. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Praja, Juhaya. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya. Cet. 1.
Praja, Juhaya. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan. Bandung: Remaja Rosdakarya.




[1]
[2] Hukum Islam di Indonesia, http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016
[3] Hukum Islam di Indonesia, http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016
[4] Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016
[5] Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016

[6] Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016
[7]Peranan Hukum Islam di Indonesia, http://fhiqar.blogspot.co.id/2012/04/peranan-hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016

[8]
[9] DR. Juhaya S. Praja, 1991, Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 100.

1 komentar:

  1. terima kasih banyak kepada semua bantuan dari pemahaman yang tidak radikal ini, tentunya hal ini membantu saya sekeluarga keluar dari hutang banyak dengan modal kecil dapat mengemban jackpot besar lewat Cara Menang main slot online

    BalasHapus