SEJARAH
HUKUM ISLAM DI INDONESIA
MATA KULIAH : FIQH
& USHUL FIQH
DOSEN PENGAMPU
: FATMA AMILIA, S.Ag, M.Si
Disusun Oleh:
Evy Hidayani 15830016
Kustanti Nurul
Ulva 15830024
Inas Rifqa N 15830040
Kholifatul
Itsna H 15830051
Riska Yanty 15830074
PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARIAH
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ajaran islam populer juga disebut dengan dienul-Islam
merupakan salah satu ajaran Agama somawi (langit), jika tidak mau
dikatakan sebagai kelanjutan agama –agama samawi sebelumnya. Selain memiliki
karakteristik yang berbeda dengan sejumlah agama yang berkembang di dunia yang
biasa dikenal dengan agama dunia. Karakteristik Islam demikian itu dipertegas
dalam Alqur’an, wama arsalnaka ila rahmatan lilamin ( tiadalah risallah
Islam ini diturunkan melainkan untuk kepentingan seluru alam semesta).
Tentunya ajaran islam memiliki sumber-sumber atau dari
mana asal muasal dari ajaran islam tersebut. Ajaran islam juga sebagai
ajaran penutup dari ajaran – ajaran sebelumnya memiliki berbagai dinamika.
Khususnya di Indonesia ajaran islam memiliki beberapa fase mulai dari masa
penjajahan, pasca kemerdekaan dan juga saat sekarang ini serta peranan Ajaran
Islam dalam pembangunan Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam makalah ini akan
dibahas tentang “SEJARAH HUKUM ISLAM DI INDONESIA”.
B.
Batasan dan Perumusan Masalah
1.
Batasan Masalah
Dari uraian latar belakang diatas terdapat beberapa
masalah yang akan dibahas. Tapi masalah tersebut harus mempunyai batasan
batasan. Adapun batasan – batasan tersebut sebagai berikut :
a.
Pengajaran dan
Eksistensi Hukum islam di Indonesia
b.
Sumber-Sumber Hukum
Islam
c.
Perkembangan Hukum
Islam di Indonesia
d.
Hukum islam dan
peranannya dalam pembangunan nasional.
2.
Perumusan Masalah
Dari Batasan – Batasan Masalah tersebut diatas maka
perumusan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut :
a.
Bagaimana Pengajaran
dan Eksistensi Hukum islam di Indonesia?
b.
Dari mana Hukum Islam
itu ditemukan ?
c.
Bagaimana perkembangan
hukum islam ?
d.
Apa – apa saja peranan
hukum islam dalam pembangunan nasional ?
C. Tujuan Penulisan
Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk membahassecara
teoritis tentang perjalanan panjang Rasul dalam menegakkan agama Islamsebagai
agama yang diredhai Allah.Kegunaan makalah ini adalah untuk memberitahukan
kepada semuaorang tentang perjuangan Rasul untuk dapat menegakkan agama Islam,
sehinggasekarang ini kita dapat mereguk
nikmatnya beribadah dijalan yang benar yaitu dalam Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
[1]Sumber adalah asal sesuatu. Sumber hukum islam adalah asal (tempat
pengambilan) hukum islam. Dalam kepustakaan hukum islam di Indonesia, sumber
hukum islam kadang-kadang disebut dalil hukum islam atau asas hukum islam.
Adapun sumber hukum islam adalah alQuran, Al Hadist dan Ar Ro’yu atau
penalaran.
B.
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
[2]Perkembangan/pertumbuhan hukum islam di Indonesia
sejak mulai masuknya agama islam sampai menjadi salah satu sistem hukum yang
banyak penganutnya, dapat dibagi tiga pembahasan.
1.
Masa Kedatangan Islam di Indonesia
Berbicara pada
pertumbuhan hukum islam di Indonesia, kita tidak dapat melepaskan diri dari
persoalan kapan dan bagaimana masuknya agama Islam di Indonesia. Hal ini
penting dikemukakan agar kita dapat memperoleh gambaran betapa bangsa kita
menyambut agama ini sampai menjadi agama dengan penganut yang terbesar.
Persoalan kapan dan bagaimana masuknya agama islam di
Indonesia ini terdapat dua pendapat yaitu :
Pendapat Pertama bahwa masuknya agama islam di
Indonesia pada permulaan abad XIII M yang dibawa oleh orang – orang Persi ke
Gujarat India kemudian pedagang Gujarat India membawa ke Tanah Air kita.
Sebagai buktinya bahwa bentuk, bahan dan tulisan yang terdapat pada makam
Maulana Malik Ibrahim mirip dengan bentuk, bahan dan galian yang terdapat pada
makam raja – raja Hindustan.
Pendapat Kedua bahwa agama Islam masuk ke
Indonesia dibawa langsung dari negeri Arab oleh bangsa Arab sendiri pada abad
VII masehi.
Sejarah telah
membuktikan bahwa mulanya proses pengislaman di Indonesia berlangsung tanpa disadari,
tiba - tiba mengalami perkembangan yang pesat dan cepat walaupun harus
diakui waktu itu memang sudah ada isme-isme yang menguasai alam pikiran bangsa
Indonesia misalnya isme tradisional dan agama hindu.
[3]Perkembangan yang pesat dan dinamis ini disebabkan
oleh beberapa faktor yang menentukan antara lain :
1.
Adanya sifat demokratis
agama islam itu sendiri
2.
Prosendur untuk menjadi
pemeluk agama islam tidak berbelit – belit
3.
Agama Islam mudah
menyesuaikan diri
4.
Pribadi dan Akhlak
orang islam sangat tinggi.
Penyebaran islam pada mulanya hanya pada dua titik
yaitu Sumatra Utara ( Aceh ) dan pesisir pantai Utara Jawa Tengah dan Jawa
Timur ( Rembang, Tubanng, dan Gresik). Dari Sumatra Utara ini Islam menyebar ke
Pedalaman Minangkabau sementara di Sumatra Selatan Agama Islam berkembang
melalui Banten.
Di Pulau Jawa, Agama
islam berkembang dan menyebar melalui kelompok orang – orang penyebar agama
Islam yaitu para wali, yang biasa dikenal dengan sebutan Walisongo (Wali
Sembilan). Dengan perantara mereka inilah Islam di Demak, Pajang Mataram dan
Banten, akhirnya sampai merata di Pulau jawa. Dengan Masuknya agama Islam di
Tanah Air maka hukum- hukumnya juga turut serta didalamnya.
Hukum Islam terdiri
dari tiga aspek yang satu dengan yang lainnya dapat dibedakan tapi tidak dapat
dipisahkan. Ketiga aspek yang dimaksud adalah, aspek akidah, aspek syariat, dan
aspek filsafat.
Di antara ketiga aspek tersebut yang paling penting
adalah aspek syariatnya/ aspek hukumnya, oleh karena aspek hukum tersebut
merupakan jiwa agama islam.
2.
Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Pada masa pemerintahan
Hindia Belanda mulai berkuasa di Tanah Air kita, hukun islam telah berkembang
sedemikian pesatnya. Hal ini dapat dilihat bahwa di daerah-daerah yang
masyarakatnya mayoritas agama Islam pengaruhnya sangat menonjol.
Di samping hukum Islam, Hukum adat sebagai suatu
sistem hukum juga berlaku ditengah-tengah masyrakat sebagai hukum yang tumbuh
dan berkembang berdasrkan alam fikiran bangsa Indonesia. Antara kedua sistem
hukum itu dalam perkembangannya saling mempengaruhi, seolah –olah diantara
keduanya terjadi singkronisasi.
Dengan berdasarkan pada
teori pemerintahan Hindia belanda berhasil memperkecil peranan Hukum Islam
dalam hukum positif, sehingga hanya terbatas pada hukum perkawinan dan
perceraian serta mengenai badan hukum yang berbentuk wakaf, Hibah, Wasiat dan
Shadakah.
Sebagai konsekuensi diakuinya Hukum Islam dalam
peraturan peraundang– undangan Hindia Belanda sebagimana tercantum dalam beberapa
pasal RR dan IS.
3.
Masa Sesudah Kemerdekaan
Sesudah proklamasi
kemerdekaan, perkembangan hukum islam lebih maju lagi dibandingkan dengan
keadaannya pada tahun – tahun sebelum kemerdekaan.
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 ditegaskan Bahwa Negara
Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk
agama dan kepercayaannya itu.
Sebagai salah satu bentuk dari kemerdekaan beragama
sebagai mana terantum dalam pasal 29 ayat (2) tsb, maka pada tanggal 3 Januari
1946 dibentuklah Departemen Agama yang bertugas mengurus berbagai urusan yang
menyangkut masalah – masalah keagamaan ( termasuk hukum agama ) di Indonesia.
Dalam perkembangan
selanjutnya beberapa bidang hukum islam telah dinyatakan diterima dalam hukum
nasional sebagai hukum positif seperti Hukum Perkawinan dalam UU No 1 Tahun
1874.
Pembentukan berbagai pesantren dan madrasah-madrasah
islamiyah bernafaskan Islam turut menjadi warna tersendiri terhadap
perkembangan Hukum Islam di Indonesia.
4. Hukum Islam di Era
Reformasi Hingga Sekarang
Setelah lengsernya
pemeritahan Suharto. Gemuruh demokrasi dan kebebasan semakin meningkat di
seluruh pelosok Indonesia. Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era ini
setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan. Lahirnya
Ketetapan MPRNo. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya aturan undang-undang yang
berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang menegaskan
ditampungnya peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu
daerah di Indonesia, dan bahwa peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya
suatu peraturan yang bersifat umum.Lebih dari itu, disamping peluang yang
semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud
Undang-Undang dan peraturan telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Bukti
nyata adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh
Darussalam tentang Pelaksanaan Syari‟at Islam Nomor 11 Tahun 2002.
Undang-Undang Republik Indonesia No.3 Tahun 2006 berkaitan dengan perubahan
atas undang-undang No.7 tahun 1989.
5. Hukum Islam dalam tata
hukum dan Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia
Umat Islam merupakan
slah satu keompok masyarakat yang mendapat legalitas pengayoman seczra hukum
ketatanegaraan di Indonesia. Oleh karena itu, umat Islam tidak dapat dicerai
pisahkan dengan hukim islam yang sesuai keyakinannya. Namun demikian, hukum
Islam di Indonesia bila dilihat dari aspek perumusan dasar negara yang
dilakukan oleh BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yaitu para pemimpin Islma berusaha
memulihkan dan mendudukkan hukum Islam dalam negara Indonesia merdeka itu.
Dalam tahap awal, usaha para pemimpin dimaksud tidak sia-sia, yaitu lahirnya
Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 yang telah disepakati oleh pendiri
negara bahwa negara berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan
syariat-syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Namun, adanya desakan dari
kalangan Kristen, tujuh kata tersebut dikeluarkan dari Pembukaan UUD 1945,
kemudian diganti dengan kata “Yang Maha Esa”.
Penggantian kata ini,
dimaksudkan menurud Hazairin mengandung norma garis hukum yang diatur dalam
Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 bahwa negara Republik Indonesia bedasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Islam dan kekuatan
hukumnya secara ketatanegaraan di negar Republik Indonesia adalah Pancasila dan
UUD 1945, yang kemudian dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 7 Tentang peradilan Agama, Undang-Undang
Nomor 38 tentang Pegelolaan Zakat dan beberapa instruksi pemerintah yang
berkaitan dengan Hukum Islam. Demikian juga munculnya kompilasi hukum Islam
yang menjadi pedoman bagi para hakim di peradilan khusus (peradilan Agama) di
Inonesia. Hal dimaksud merupakan pancaran dari norma hukum Islam secara
ketatanegaraan di negara republik Indonesia adalah Pancasila dan Pasal 29 UUD
1945.
6. Hukum Islam dalam
Pembinaan Hukum Nasional
Pemikiran hukum Islam
dalam sejarah perilaku umat islam dalam melaksanakan hukum Islam di Indonesia
yaitu, syariah, fikih, fatwa ulama/hakim, keputusan pengadilan dan
perundang-undangan.
Syariah, jalan hidup
yang wajib ditempuh oleh setiap umat Islam. Syariah memuat ketetapan Allah dan
ketentuan Rasul-Nya baik berupa larangan maupun perintah.
Fikih, hukum Islam yang
berdasarkan pemahaman yang diperoleh seseorang dari suatu dalil, ayat, nash
al-Qur’an dan atau hadits Nabi Muhammad.
Fatwa, hukum Islam yang
dijadikan jawaban oleh seseorang dan atau lembaga atas adanya pertanyaan yang
diajukan kepadanya.
Keputusan pengadilan
agama, keputusan yang dikeluarkan oleh Peradilan Agama atas adanya permohonan
penetapan atau gugatan yang diajukan.
Perundang-undangan Indonesia, bersifat mengikat secara
hukum ketatanegaraan, bahkan daya ikatnya lebih luas.
C.
Urgensi Sumber – Sumber Hukum Islam
[4]Pada semua sistem hukum telah memiliki sarana yang
disebut dengan sumber-sumber hukum yang berperan untuk memberikan solusi untuk
menjadikan sistem tersebut aksereratif dengan segala peristiwa dan pembuat
sistem tersebut semakin berkembang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan
peradaban manusia.
Sumber dari sesuatu peraturan hukum adalah sangat penting untuk diketahui
oleh karena dari sumber itu dapat diketahui dari mana asalnya peraturan itu.
Dalam garis besarnya Sumber Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu :
1. Sumber Naqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid
tidak mempunyai peranan dalam pembentukannya karena memeng sumber hukum
tersebut telah tersedia.
2. Sumber Aqly, adalah sumber hukum dimana seorang mujtahid dapat
berperan dalam pembentukannya. Misalnya : Qias, Istishan, Istislah
muslahat-muslahat dan istishab.
Selain daripada
pembagian tersebut di atas, sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi
menjadi: Sumber Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan
Hadis/sunnnah dan sumber hukum Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat,
Qias, Istishan, Muslahat-Muslahat, Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab.
Berikut ini akan dijelaskan tentang sumber hukum tersebut di atas.
1.
Sumber Hukum Ashliyah
[5]Yang dimaksud dengan Sumber Hukum Ashliyah ialah
sumber hukum yang penggunaannya tidak bergantung pada sumber hukum yang lain.
Sumber hukum ini adalah yang paling utama diantara sumber – sumber Hukum Islam
lainnya, oleh karena keduanya adalah sumber wahyu.
a)
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah
kumpulan wahyu ilahi yang disampaikan kepada Nabi Muhammmad s.a.w dengan
perantaraan malaikat Jibril untuk mengatur hidup dan kehidupan umat Islam pada
khususnya dan umat manusia pada umumnya.
Al-Qur’an sebagai wahyu
dari Allah pertama kali diturunkan kepada Nabi Muhammad pada malam “Lailatul
Qadr”, yaitu suatu malam kebesaran yang jatuh pada malam ke tujuh belas
Ramadhan.
Pada malam tujuh belas
ramadhan tahun ke 41 dari kelahiran Nabi Muhammad s.a.w tatkala beliau
bersemedi di Gua Hira, turunlah ayat pertama seperti yang tercantum dalam
surat/surah Al-Alaq yang Artinya “bacalah ya muhammad dengan nama Tuhanmu
yang maha Budiman yang telah mengajar manusia dengan qalam, telah mengajar
manusia tentang apa-apa yang belum diketahuinya.
Dari ayat pertama
sampai kepada ayat yang terakhir tidaklah diturunkan seklaigusm melainkan
secara berangsur angsur sesuai dengan kebutuhan, misalnya apabila ada kejadian
– kejadian yang perlu dipecahkan oleh nabi atau ada pertanyaan – pertanyaan
yang diajukan kepada nabi yang perlu segera mendapat jawaban. Ayat – ayat
Al-Qur’an turun dalam kurung waktu 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hariyang dibagi
atas dua periode yaitu periode Mekah/Makyah dan periode Madinah/Madaniyah.
Al-Qur’an terdiri dari
30 Juz,114 surah dengan jumlah ayat seluruhnya 6342,ayat (Hanafi 1984 : 55)
atau 6666 ayat (Rasyidi, 1980 :21) atau 6236 ayat (Ridwan Saleh, Bahan Kuliah).
Sebagai pegangan kita ambil jumlah 6236 ayat dan daripadanya hanyalah terdapat 228
ayatul ahkam/ ayat-ayat hukum dengan rincian sebagai berikut :
·
70 ayat mengenai hidup kekeluargaan, perceraian, waris-mewaris dan
sebagainya;
·
70 ayat mengenai perdagangan, perekonomian, seperti jual-beli dan
sebagainya
·
30 ayat mengenai soal – soal kriminal;
·
25 ayat mengenai hubungan antara orang islam dan bukan islam;
·
10 ayat mengenai hubungan antara orang kaya dan orang miskin;
·
13 ayat mengenai hukum acara;
·
10 ayat mengenai soal – soal kenegaraan.
Al-Qur’an hanya
memberikan dasar atau patokan yang umum untuk membimbing manusia kearah
kesempurnaan hidup yang selaras antara kehidupan dunia dengan kehidupan dunia
dengan kehidupan akhirat; antara lahir dan batin; antara individu dengan
masyarakat bahkan antara manusia dengan alam sekitarnya.
Prinsip penetapan hukum
yang bersifat perubahan yang tidak mempunyai daya surut berlakunya ini
sangat penting demi menjamin adanya kepastian hukum dalam hukum islam. Mengenai
substansi hukum yang diatur dalam Al-Qur’an adalah :
1. Ayat hukum yang mengatur masalah i’tiqadiyyah (
keyakinan dan keimanan )
2. Ayat hukum mengenai khuluqy, pola perilaku
manusia yag berakhlak mulia.
3. Ayat hukum mengenai amaly, yang berkaitan
dengan perbuatan manusia baik ibadah maupun muamalah.
b)
Hadis atau Sunnah Rasulullah
Hadis/Sunnah adalah
segala apa yang datangnya dari Nabi Muhammad s.a.w, baik berupa segala
perkataan yang telah diucapkan, perbuatan yang perbah diperbuat dimasa
hidupnya ataupun segala yang dibiarkan berlaku.
Berdasarkan pengertian
tersebut di atas maka Hadis/Sunnah pada hakekatnya dapat dibedakan atas tiga
macam :
1) Hadis/Sunnah Qauliyah yaitu Hadis / Sunnah yang berupa segala apa yang telah
diucapkan oleh Nabi Muhammad sebagai suatu penjelasan terhadap sesuatu.
2) Hadis/Sunnah Fi’iliyah yaitu Hadis berupa segala apa yang pernah diperbuat
oleh Nabi Muhammad semasa hidupnya atau tindakan nyata yang telah diperbuat
semasa hidupanya.
3) Hadis/Sunnah Taqiriyah,
Yaitu hadis yang berupa
apa yang dibiarkan berlaku oleh Nabi Muhammad baik yang berwujud tindakan atau
pembicaraan,dirasakan sendiri atau berupa berita yang diterima lalu Nabi
Muhammad tidak melarangnya dan tidak pula menyuruh lakukan.
2. Sumber Hukum Tabaiyah
[6]Sumber hukum tabaiyah adalah kebalikan dari sumber
ashliyah. Yang dimaksudkan dengan sumber hukum tabaiyah adalah sumber hukum
yang penggunaanya masih bergantung pada sumber hukum yang lain. Sumber hukum
ini jumlahnya banyak, tapi yang umum digunanakan / banyak digunakan terbatas
pada Ijma, Qaul, (Pendapat) sahabat Qias, Istihsan, Istihshalah, dan Urf,
disamping Al-Qur’an dan hadis.
a) Ijma
Ijma adalah persesuaian paham atau pendapat diantara para ulama mujtahidin
pada suatu masa tertentu setelah wafatnya Nabi Muhammad s.a.w untuk menentukan
hukum suatu masalah yang belum ada ketentuan hukumnya.
b) Qaul
Sahabat adalah mereka yang bertemu dengan Nabi Muhammad SAW dalam keadaan
beriman dan mati dalam keadaan beriman pula. Oleh karena itu orang yang pernah
bertemu Nabi Muhammad tapi belum beriman bukan sahabat nabi.
c) Qias
Qias adalah perbandingan atau mempersamakan atau
menerapkn hukum dari suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya terhadap
suatu perkara yang lain yang belum ada ketentuan hukumnya oleh karena keduanya
yang bersangkutan memiliki unsur – unsur kesamaan.
d) Istihsan
Istihsan adalah memindahkan atau mengecualikan hukum
dari suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberika
kepadanya hukum yang lain karena ada alasan yang kuat bagi pengecualian itu.
e) Istishlah
Istishlah adalah penetapan hukum dari suatu perkara
berdasar pada adanya kepentingan umum atau kemashlahatan umat
f) Urf
Secara umum Urf adalah kebiasaan umum yang berasal
dari kebiasaan masyarakat Arab pra Islam yang diterima oleh Islam oleh karena
tidak bertentangan dengan ketentuan – ketentuannya.
g) Istishab
Istishab adalah memahami atau membarengi apa yang telah terjadi di masa
lalu.
D.
Peranan Hukum Islam di Indonesia
[7]Hukum Islam sebagai salah satu sistem hukum yang
juga berlaku di Indonesia mempunyai kedudukan dan arti yang sangat penting
dalam rangka pelaksanaan pembangunan manusia seutuhnya yakni baik pembangunan
dunia maupun pembangunan akhirat, dan baik dibidang materil, maupun dibidang
mental-spiritual. Di dalam Al-Quran dan hais, ada beberapa ayat yang memberikan
isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu, antara lain :
a. Al-Quran, Surat Al-Baqarah ayat 148 yang artinya
:
Hendaklah kamu berlomba-lomba dalam kebaikan;
b. Al-Quran, Surat Ar-Ra’du ayat 11 yang artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan merubah nasib
suatu umat kecuali dirinya sendirilah yang merubahnya.
c. Al-Quran, Surat Al-Mujadah ayat 11 yang artinya
:
Allah mengangkat derajat orang-orang yang
beriman dari kamu sekalian dan begitu juga orang-orang yang berilmu
pengetahuan.
d. Hadis, riwayat Abu Na’im yang artinya :
Kekafiran dapat membawa seseorang kepada
kekufuran
e. Hadis, riwayat Imam Buchary yang artinya :
Seseungguhnya dirimu mempunyai hak atasmu, dan
badanmu hak atasmu.
f. Hadis, riwayat Abu zakir yang artinya :
Berbuatlah untuk duniamu seolah-olah kamu akan
hidup selama-lamanya dan berbuatlah untuk akhiratmu seolah-olah engkau akan
mati pada hari esok.
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadis tersebut di tas, kita dapat
maengetahui bahwa agama Islam menghendaki agar pembangunan itu dilaksanakan,
baik pembangunan manusia sebagai individu maupun sebagai masyarakat, baik dalam
bidang materil maupun dalam bidang mental spiritual.
E. Berbagai Sistem Hukum Di Indonesia
[8]Negara Republik Indonesia menganut berbagai
sistem hukum yaitu sistem hukum adat, sistem hukum islam, dan sistem hukum eks
Barat. Ketiga sistem dimaksud, berlaku di negara Republik Indonesa sebelum Indonesia
merdeka. Namun demikian, sesudah Indonesia merdeka ketiga sistem hukum dimaksud,
akan menjadi bahan baku dalam pembentukan sistem hukum nasional di Indonesia.
Didunia ini sekurang-kurangnya ada lima sistem
hukum yang besar, yang hidup dan berkembang, yaitu :
1.
Sistem common law yang di anut di Ingggris dan bekas jajahannya
yang saat ini pada umumnya, bergabung dalam negara persemakmuran.
2.
Sistem civil law yang berasal dari hukum Romawi, yang dianut di
eropa barat kontinental dan dibawa kenegara jajahan atau bekas jajahannya oleh
pemerintah Kolonial Barat dahulu.
3.
Sistem hukum adat di Negara Asia dan Afrika
4.
Sistem hukum islam yang dianut oleh orang islam dimana pun mereka berada,
baik di negara islam maupun di negara lain yang penduduknya negara islam: di
Afrika, Timur, di Timur Tengah dan Asia termasuk Indonesia.
5.
Sistem hukum komunis/sosialis yang dilaksanakan dinegara negara komunis
/ sosialis seperti Uni Soviet dan kroninya atau satelitnya.
Jika membicarakan sistem hukum Indonesia perlu
mengetahui dan memahami bahwa sistem hukum yang dimaksud adalah yang berasaskan
Pancasila. Pancasila sebagai asas yang menjadi pedoman dan bintang pemandu
terhadap UUD 1945, UU dan peraturan lainnya.
F.
Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia
[9]Sejarah Indonesia yang diwarnai penjajahan Belanda mengenal sikap dan
politik hukum penjajahan Belanda di Indonesia. Pada awalnya VOC menganut paham
pernyataan hukum dalam masyarakat bahwa orang Islam menaati hukum islam, bagi
orang islam berlaku hukum islam. Setelah 3 abad lebih berkuasa di Indonesia,
Belanda ingin memantapkan penjajahannnya dan berusaha menjauhkan hukum islam
dari masyarakat islam dengan menimbulkan dan menerapkan teori receptie.
Dalam perkembangan pengkajian hukum islam di Indonesia
kita lihat ada teori-teori tentang berlakunya
hukum islam di Indonesia. Tergambarkan ada 6 teori yaitu:
a.
Ajaran
islam tentang penataan hukum.
b.
Teori
penerima autoritas hukum. H.A.R. Gibb dalam bukunya, The modern Terns of Islam menyatakan bahwa kalau orang islam telah
menerima islam sebagai agamanya maka ia menerima autoritas hukum islam terhadap
dirinya.
c.
Teori
receptie incomplectsu, teori yang
menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat pribumi adalah hukum agamanya.
d.
Teori
receptie, teori ini menyatakan bahwa
hukum yang berlaku bagi rakyat jajahan (pribumi) adalah hukum adat. Hukum islam
menjadi hukum kalau telah diterima oleh masyarakat sebagai hukum adat.
e.
Teori
receptie exit, adalah teori receptie harus keluar dari teori hukum
nasional Indonesia karena bertentangan dengan UUD 1945 serta bertentangan
dengan Alquran dan As Sunnah Rosul.
f.
Teori
receptie a countrario menyatakan
bahwa hukum yang berlaku bagi rakyat adalah hukum agamanya, hukum adat hanya
berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum agama.
G.
Perbandingan Antara Sistem Hukum Islam Dengan Sistem Hukum Lainnya
1.
Keadaannya
[10]Ketiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia dimaksud, walaupun
keadaan dan saat mulai berlakunya tidak sama baik pendekatan yuridis normatif
maupun pendekatan yuridis empiris.
Hukum adat telah lama berlaku di nusantara ini. Namun
keberlakuannya tidak dapat diketahui secara pasti, melainkan dapat dikatakan
bahwa, jika dibandingkan dengan kedua sistem hukum lainnya, hukum adat-lah yang
tertua umurnya. Sebelum tahun 1927 keadaanya biasa saja, hidup dan berkembang
dalam masyarakat indonesia.
Hukum islam mulai dikenal oleh penduduk yang mendiami nusantara ini
setelah agama islam disebarkan di Indonesia. Namun, belum ada kesepakatan para
ahli sejarah Indonesia mengenai waktu mulainya masuk agama islam ke Indonesia.
Ada yang berpendapat pada abad ke 1 H / 7M, islam baru masuk ke nusantara ini.
Selain itu, ada yang berpendapat abad ke 13 M. Walaupun para ahli berbeda
pendapat mengenai masuknya islam ke Indonesia. Namun dapat dikatakan bahwa
setelah penduduk yang mendiami nusantara ini memeluk agama islam, hukum islam
telah diikuti dan dilaksanakan oleh pemeluknya.
Hukum eksbarat adalah yang berasal dari hukum Romawi yang dianut
orang Eropa Barat kontinental. Hukum dimaksud diperkenalkan oleh pemerintah
kolonial Belanda ketika berdagang di Indonesia. Hukum Barat itu, mula mula hanya
di berlakukan kepada orang Belanda kepada orang Eropa saja, lambat laun melalui
berbagai upaya peraturan perundang-undangan (pernyatraan berlaku, penundukan
dengn sukarela, pemilihan hukum, dsb) hukum Barat itu dinyatakan berlaku juga
bagi mereka yang disamakan dengan Eropa, orang Timur Asing (terutama orang Cina)
dan orang Indonesia.
Hukum adat dan hukum islam adalah hukum bagi orang-orang indonesia
asli (bumi putra) dan mereka yang disamakan dengan penduduk bumi putra. Keadaan
itu di atur oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu sejak tahun 1854-mereka
meninggalkan nusantara ini pada tahun 1942.
2.
Bentuknya
[11]Pada dasarnya hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis. Ia
tumbuh dan berkembang dan / atau hilang sejalan dengan pertumbuhan dan
perkembangan masyarakat. Pada zaman itu, sedang diadakan usaha-usaha untuk
mengangkat hukum adat menjadi hukum perundang-undangan dan dengan begitu
diusahakan memperoleh bentuk tertulis. Sebagai contoh Undang-Undang Pokok
Agraria tahun 1960. Namun, hukum adat yang telah menjadi hukum tertulis menjadi
lain bentuknya dari hukum adat sebelumnya. Ia menjadi hukum dalam bentuk perundang-undangan.
Hukum islam
dalam bentuknya :
a.
Hukum
islam dalam hal tertentu dapat bermakna syariat islam
b.
Hukum
islam dalam hal lain dapat bermakna fiqh yang biasa disebut hukum fiqh.
c.
Hukum
islam dalam hal yang lain dapat bermakna tidak tertulis, dalam pengertian tidak
tertulis dalam peraturan perundang-undangan seperti halnya hukum adat.
Hukum islam dalam pengertian syariah , fiqh dan tidak tertulis
dipatuhi oleh sebagian besar umat islam Indonesia berdasarkan kesadaran dan
keyakinan mereka bahwa hukum islam itu adalah hukum yang bersumber dari wahyu
ilahi dan hadist Nabi Muhammad Saw sehingga wajib dijadikan pedoman oleh umat
islam.
Hukum eks Barat, yang dibandingkan
dalam hal ini adalah aspek keperdataan, hukum tertulis dalam bahasa belanda di
dalam perundang-undangan atau kitab UU seperti misalnya Burgeijk Wetbok (BW). Namun
karena bahasa yang dipakai hukum tersebut telah menjadi rintangan bagi
berlakunya hukum itu sebagai hukum yang tertulis dalam perundang-undangan
aslinya, maka hukum eks Barat itu, kini diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia,
misalnya BW dengan nama Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Alasan – Alasan dari pengajaran hukum islam di indonesia :
1. Alasan sosiologis, alasan berdasarkan kemasyarakatan
2. Alasan Historis, alasan berdasarkan
sejarah
3. Alasan Yuridis, alasan berdasarkan
hukum..
2. Sumber hukum islam secara besar dapat pula dibagi menjadi: Sumber
Hukum Ashliah yang didalamnya adalah Al-Qur’an dan Hadis/sunnnah dan sumber hukum
Tarbaiyah yang mencakup Ijma, Qaul, Sahabat, Qias, Istishan, Muslahat-Muslahat,
Urf, Syariat Umat Terdaulu dan Istishab.
3. Perkembangan/pertumbuhan hukum islam
di Indonesia sejak mulai massuknya agama islam sampai menjadi salah satu sistem
hukum yang banyak penganutnya, dapat dibagi tiga pembahasan.
1. Masa kedatangan Islam di Indonesia
2. Masa Pemerintahan Hindia Belanda
3. Masa sesudah kemerdekaan
4. Di dalam Al-Qur’an dan hadis ada
beberapa ayat yang memberikan isyarat untuk melaksanakan pembangunan itu antara
lain :
1. Al-Qur’an, Surah Al Baqarah ayat 148
yang artinya: hendaklah kamu berlomba – lomba dalam kebaikan.
2. Al-Qur’an, Surah Ar Ra’du ayat 11 yang
artinya : sesungguhnya ALLAH tidak akan merubah nasib sesuatu umat kecuali
dirinya sendiri yang merubahnya.
3. Al-Qur’an, Surah Al mudjadah ayat 11 yang artinya :Allah
mengngkat derajat orang – orang yang beriman dari kamu sekalian dan begitu juga
dengan orang yang berilmu pengetahuan.
4. Hadis Riwayat Abu Na’im yang artinya :
kekafiran dapat membawa seorang kepada kekufuran.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid, M. Arfin. 2011. Hukum
Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Realitasnya
di Indonesia). Makassar: PT. UMITOHA.
Ali, Zainuddim. 2006. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Praja, Juhaya. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan
Praktek. Bandung: Remaja Rosdakarya. Cet. 1.
Praja, Juhaya. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan
Pembentukan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Peranan Hukum
Islam di Indonesia, http://fhiqar.blogspot.co.id/2012/04/peranan-hukum-islam-di-indonesia.html
Hukum Islam di
Indonesia, http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html
[2]
Hukum Islam di Indonesia, http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal
15 Mei 2016
[3]
Hukum Islam di Indonesia, http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses
pada tanggal 15 Mei 2016
[4] Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal
15 Mei 2016
[5]
Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal
15 Mei 2016
[6]
Hukum Islam di Indonesia http://nartohukum.blogspot.co.id/2012/01/hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal
15 Mei 2016
[7]Peranan Hukum Islam di Indonesia, http://fhiqar.blogspot.co.id/2012/04/peranan-hukum-islam-di-indonesia.html, diakses pada tanggal 15 Mei 2016
[9] DR.
Juhaya S. Praja, 1991, Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan,
PT Remaja Rosdakarya, Bandung, hlm. 100.
terima kasih banyak kepada semua bantuan dari pemahaman yang tidak radikal ini, tentunya hal ini membantu saya sekeluarga keluar dari hutang banyak dengan modal kecil dapat mengemban jackpot besar lewat Cara Menang main slot online
BalasHapus