Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu: H. Mukhamad Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag.
Disusun Oleh:
DIKI MANDALA (15830015)
RISKA YANTY (15830074)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017
A.
Pendahuluan
Dunia semakin maju,
teknologi semakin canggih dan sistem perdagangan pun semakin banyak, semarak
dan beraneka ragam. Kaum kafir memang masih menguasai ekonomi, bisnis dan
perdagangan dunia. Umat islam masih jauh ketinggalan, bahkan nampak semakin
tercekik, tidak bisa banyak berbuat, apalagi mengamalkan dan mempraktikkan
hukum-hukum islam.
Sejak beberapa tahun
ini, muamalah MLM (Multi Level Marketing) semakin marak dan banyak diminati
orang, lantaran perdagangan dan muamalah dengan sistim MLM ini menjanjikan
kekayaan yang melimpah tanpa banyak modal dan tidak begitu ruwet. Betulkah yang
mereka harapkan itu terjadi? Jaringannya tersebar di seluruh dunia, tidak
terkecuali negara tercinta kita Indonesia. Mungkin jika kita bertanya kepada
orang, apa sih MLM itu? Mereka sudah banyak yang tahu dan bisa memberikan
jawabannya dengan mendetail. Tetapi jika kita bertanya, apa sih sebenarnya
hukum muamalah MLM itu? Mungkin tidak banyak yang bisa atau bersedia
menjawabnya, apalagi menjawabnya dengan jujur dan sesuai dengan hukum islam.
Memang, ekonomi sebuah
negara itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur atau alat menilai sehat atau sakitnya
rakyat negara tersebut. Kebejadan ekonomi, praktik riba, jumlah kriminalitas
yang semakin meningkat, kefakiran yang semakin membumbung, dan seluruh
problematika yang selalu dikhawatirkan oleh setiap orang muncul lantaran
ekonomi yang sakit. Para ahli juga mengakui masalah ini dengan tegas.
Dalam dasawarsa
terakhir ini, dengan hubungan, jaringan internet, dan teknologi-teknologi yang
semakin meluas, kita menyaksikan banyak kesempatan untuk menuai pendapatan.
Sayangnya, kesempatan-kesempatan ini kadang-kadang telah menimbulkan banyak
problematika di tengah kehidupan masyarakat luas. Perniagaan elektronik adalah
sebuah kosa kata yang sudah kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Perniagaan
ini telah memudahkan urusan perniagaan kita dan mempermudah hubungan kita
dengan seantara dunia. Di samping itu, fenomena ini juga banyak mewujudkan
perubahan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu perubahan ini adalah
kelahiran network marketing. Kosa kata ini tentu sangat berbeda dengan
electronik marketing.
B.
Definisi
Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan
mata rantai down line, dimana pihak produsen
dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai
untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak
alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena
iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki
produknya.
Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung
suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya
distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan
biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor
dengan sistem berjenjang (pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan
barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang
dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan
perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki
spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang
mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi
hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Dari paparan
diatas jelas menunjukan bahwa MLM sebagai bisnis pemasaran tersebut bisnis yang
dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu; bias top down (atas bawah) atau lift-right
(kiri-kanan), vertikal atau horizontal, atau perpaduan antara keduanya.
Namum, formasi ini tidak akan hidup dan
berjalan jika tidak ada benefit (keuntungan)
berupa bonus. Bentukya dapat berupa potongan harga, bonus pembelian langsung,
bonus jaringan, istilah lainnya komisi kepemimpinan. Dari ketiga jenis bonus
tersebut, jenis bonus ketigalah yang diterapkan di hamper semua bisnis MLM,
baik yang secara langsung menanamkan bisnis MLM maupun tidak, seperti Gold
Quest.
Sementara
itu, bonus jaringan bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor
jasa tiap-tiap member dalam membangun formasi jaringannya. Dengan kata lain
bonus ini diberikan kepada member yang bersangkutan karena telah berjasa
menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung. Meski peusahaan tersebut
tidak menyebutkan secara langsung dengan istilah referee (pemakelaran) seperti kasus Gold Quest istilah lainnya
sponsor, promotor bonus jaringan seperti ini pada dasarnya juga merupakan referee (pemakelaran) karena itu, posisi
member dalam jaringan MLM ini tidak lepas dari dua posisi pembeli langsung dan
makelar. Seseorang disebut pembeli langsung ketika sebagai member, dia
melakukan transaksi pembelian secara langsung, baik pada perusahaan baik pada
perusahaa maupun melalui distributor atau pusat stok. Seseorang disebut makelar
karena dia telah menjadi pelantara melalui perekrutan yang telah ia lakukan –
bagi orang lain yang untuk menjadi member dan membei produk perusahaan
tersebut. Inilah praktek yang terjadi pada bisnis MLM yang menamakan multilevel marketing dan referral bisiness
Dari sini,
kasus tersebut dapat dikaji berdasarkan dua fakta di atas, yaitu fakta
pembelian langsung dan fakta mekelar. Dalam prakteknya, pembelian langsung yang
dilakukan disamping mendapatkan bonus langsung berupa potongan dan poin akan
dinominalkan secara akumulatif dengan sejumlah uang tertentu. Pada saat yang
sama, melalui formasi jaringan yang dibentukanya, orang tersebut bisa
mendapatkan bonus tidak langsung. Padahal, bonus kedua merupakan bonus yang
dihasilkan melalui proses pemakelaran seperti yang telah dikemukakan diatas.
C.
Implementasi
Praktik Penjualan
Langsung Berjenjang Syariah wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
- Tidak ada harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra'.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
- Tidak melakukan kegiatan money game.
Syarat agar MLM
menjadi syari’ah:
1. Produk yang dipasarkan harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi
syubhat (Syubhat adalah sesuatu yang masih meragukan).
2. Sistem akadnya harus memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang
terdapat dalam hukum Islam (fikih muamalah).
3. Operasional, kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus
sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up harga barang (harga barang di mark up sampai
dua kali lipat), sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak
sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) yang terdiri
dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.
6. Formula intensif harus adil, tidak menzalimi down line dan tidak
menempatkan up line hanya menerima pasif income tanpa bekerja, up line tidak
boleh menerima income dari hasil jerih payah down linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang
awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang tertier ketika ummat masih
bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan
sikap hura-hura dan pesta pora, karena sikap itu tidak syari’ah.
Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada kesehatan ekonomi ummat.
Status MLM perlu diklasifikasikan
berdasarkan fakta masing-masing. Dilihat dari aspek shafqatain fi shafqah atau bai’atain
fi bai’ah, dapat disimpulkan hal-hal berikut.
1. Ada MLM yang membuka pendaftaran member dimana orang yang akan menjadi
member tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi member
apapun istilahnya, apakah membeli posisi ataupun yang lain disertai membei
produk. Pada waktu yang sama, dia menjadi referee
(makelar) bagi perusahaan dengan mrekrut orang. Praktik MLM seperti ini
jelas termasuk dalam kategori hadis shafqatain
fi shafqah atau bai’atin fi bai’ah. Dalam
hal ini, orang tersebtu telah melakukan transaksi jual beli dengan pemakelaran
secara bersama-sama dalam satu akad. Karena itu, praktek sperti ini jelas
diharamkan sebagaimana hadis di atas.
2. Ada MLM yang membuka pendaftaran member, tanpa harus membeli produk,
meski orang tersebut harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi
member. Padahal waktu yang sama, membership
(keaggotaan) mempunyai dampak diperbolehkan bonus (poin), baik dari
pembelian yang dilakukannya dikemudian hari maupun dari jaringan dibawahnya.
Karena itu, praktek ini juga termasuk dalam kategori shafqatain fi shafqah atau bai’atin
fi bai’ah.
Pada saat
yang sama, MLM tersebut membuka membership
tanpa disertai ketentuan harus membeli produk. Akad membership seperti ini justru merupakan akad yang tidak dilakukan
terhadap salah satu dari dua perkara, zat dan jasa. Namun, akad ini mendapat
jaminan menerima bonus jika di kemudian hari membeli barang. Kasus ini persis
seperti asuransi untuk mendapatkan jaminan PT Asuransi. Hal itu berbeda dengan
orang yang memberi prosuk dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan bonus
langsung berupa kartu diskon yang dapat digunakan sebagai alat untuk
mendapatkan diskon dalam pembelian selanjutnya. Dia mendapatkan kartu diskon
bukan karena akad untuk mendapatkan jaminan, tetapi akad jual-beli teradap
barang. Dari akad jual beli itulah, dia baru mendaptkan bonus. Karena itu, MLM
seperti ini juga telah melanggar ketentuan akad syar’I sehingga hukumnya tetap
haram.
MLM yang diperbolehkan: misalnya, jika seorang penjual barang menyatakan bahwa
saya jual rumah rumah ini kepada anda dengan harga 50 juta, maka itu adalah
bentuk penawaran (ijab). Jika si
pembeli menyatakan bahwa saya beli rumah anda dengan harga 50 juta, maka itu
adalah penerimaan (qabul). Dampak ijab qabul ini adalah setiap pihak
mendapatkan hasil dari akadnya; si penjual berhak mendapatkan uang sebesar 50
juta dan pembeli berhak mendapatkan rumah si penjual tadi. Inilah bentuk yang
diperbolehkan oleh syara’.
D.
Analisis
Allah SWT berfirman
وَأَحَلَّ اللّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ
وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ
تَرَاضٍ
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي
شُرُوْطِهِمْ
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1. Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip
dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror
(penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak
transparan).
2. Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan
segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya
untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan
biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh
anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana
perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
-
Transparansi
peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil
pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang
terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah
suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi
fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
-
Hak dan kesempatan yang
diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau
distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya
dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung
yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun
perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya
adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak
terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana
untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga
yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan
judi dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya
konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga
dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
E. Kesimpulan
MLM adalah singkatan dari Multi Level Marketing
yang juga disebut dengan istilah Network Marketing. Dalam bahasa
Indonesia MLM dikenal dengan istilah Pemasaran Berjenjang, atau Penjualan
Langsung Berjenjang, sedangkan dalam bahasa arabnya adalah لتسويق الشبكي .
MLM atau Pemasaran Langsung Berjenjang adalah sistem
penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana perusahaan yg bergerak dalam
industry MLM hanya menjual produk-produknya secara langsung kepada konsumen yg
sudah terdaftar (member), tidak melalui agen/penyalur; selain itu perusahaan
juga memberikan kesempatan kepada setiap konsumen yg sudah
terdaftar (member) untuk menjadi tenaga pemasar atau penyalur. Dengan
cara ini maka seorang konsumen secara otomatis menjadi tenaga pemasar
(marketer). Dengan kata lain seorang konsumen akan berfungi ganda di mata
perusahaan, yakni yang pertama ia menjadi konsumen, dan kedua ia
juga sebagai mitra perusahaan dalam memasarkan produknya.
Dari pemaparan di atas dapat kita pahami bahwa
pada hakikatnya MLM adalah sebuah system pemasaran barang
(al-buyu’) dan jasa (al-ijaarah). Namun demikian ada
beberapa perusahaan yang tidak menjual barang dan jasa namun mereka
mengklain sebagai industry MLM akan tetapi hakekatnya adalah Money Game
yang mengikuti skema ponzi atau system piramida.
Sumber:
1.
Nafis,
HM Cholil. 2008. Batasan Hukum dalam Bisnis MLM. http://www.nu.or.id/post/read/13663/batasan-hukum-dalam-bisnis-mlm diakses pada tanggal 11 Juni 2017.
2.
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar