Page

Sabtu, 09 September 2017

MAKALAH FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER SAHAM SYARIAH, OBLIGASI SYARIAH DAN REKSADANA SYARIAH



MAKALAH FIQIH MUAMALAH KONTEMPORER
SAHAM SYARIAH, OBLIGASI SYARIAH DAN REKSADANA SYARIAH

Dosen pengampu : H. Mukhamad Yazid  Afandi, S.Ag.




Disusun Oleh              : Diki Mandala            (15830015)
                                    : Riska Yanty              (15830074)


Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogtakarta
2017

I.                   PASAR MODAL

Definisi
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan mereka yang memerlkan dana jangka panjang dan mereka yang dapat menyediakan dana tersebut. Jual beli dana jangka panjang ditunjukan dengan kegiatan perusahaan yang menerbitkan saham, obligasi dan sekuritas-sekuritas lain yang bersifat jangka panjang. Bursa efek juga merupakan satu bentuk kegiatan pasar modal. Pasar modal syariah di indonesia di tandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun 2000

A.    OBLIGASI SYARIAH
1.      Definisi
Secara umum obligasi atau bond merupakan surat utang dari suatu lembaga atau perusahaan, yang dijual kepada investor untuk mendapat dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi, tergantung kekuatan bisnis dan bonafiditas penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tepat atau berjenjang.
2.      Implementasi
Dalam bentuknya yang sederhana obligasi syariah diterbitkan investor (shahibul mall). Dana yang terhimpun dapat disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau pembangunan baru yang benar-benar berbeda dengan dari usaha lama. Bentuk alokasi dana yang khusus (specialy dedicated) dalam syariah dikenal dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaan investor berhak mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan dibayarkan secara periodik.
Obligasi syariah termasuk dalam kategori permasalahan mudharabah muqayyadah dari segi transaksi. Para ulama fiqh membagi akad mudharabah kepada dua bentuk: yaitu, mudharabah muthlaqah pekerja (emiten obligasi) bebeas mengelola modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan. Akan tetapi dalam mudharabah muqayyadhah harus mengikuti syarat-syarat dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh pemilik modal. Misalnya, sesuai dengan syariah dan bersih dari unsur-unsur bisnis yang dilarang.
3.      Analisis Fiqh di Bolehkannya Obligasi Syariah
a)      Pendapat pertama
Fatwa yang dikemukakan oleh Mufti Mesir Syaik Muhammad Said al Tantawi bahwa jual beli obligasi pemerintah atau seperti yang dikenal di mesir dengan sertifikasi investasi diperbolehkan oleh syariah dan keuntungan yang terdapat dari kepemiliki obligasi itu adalah halal mutlak. Dengan fatwa:
1.      Bahwa obligasi sertifikasi investasi adalah gambar lain dari mudharabah yang dihalalkan oleh syariah Islam
2.      Bahwa obligasi sebuah transaksi keuangan baru yang diindikasikan menciptakan manfaat besar kepada bangsa.
3.      Obligasi dibeli oleh para investor untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program pembangunan bukan dengan tujuan mengambik keuntungan atas kebutuhan orang lain.
4.      Bunga yang diambil oleh pemegang obligasi ialah satu jenis dengan hadiah hibah dan pemerintah memberi bonus kepada penduduk yang rasional. Sesuai dengan sabda rasul “barangsiapa yang berbuat kepada kalian kebaikan maka balaslah kebaikan itu dengan hadiah” hadiah itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran
Apabila kamu diberikan penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah pengdormatan itu dengan yang serupa. Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap-tiap sesuatu”. Maka untuk fatwa Republik Mesir berpendapat bahwa pejabat di bank sentral harus mengganti kata bunga yang tercantum dalam obligasi tersebut dengan kata hasil invetasi atau laba investasi.
5.      Karena dalam transaksi jual-beli obligasi tersebut tidak terdapat unsur paksaan dan terjadi atas taradi (mutual consten ) antar dua belah pihak maka transaksi ini sah dari segi sar’i.

b)     Pendapat kedua
Pendapat ulama temporer diantaranya Syaik Abdul Aazim Bar’kah, dan Syaik Jadel Hak Ali Jadel Hak (Mantan Mufti Republik Mesir) bahwa diperbolehkannya untuk memperjual belikan obligasi yang tidak tercantum riba didalamnya, yaitu suatu jenis obligasi yang menjajikan sebuah hadiah besar yang diundi diwaktu yang sudah ditentukan, karena janji untuk memberi suatu hadiah telah diperbolehkan oleh beberpa para ulama fiqh. Petunjuk yang mendasari fatwa ini adalah :
1.      Obligasi itu memberi kemanfaatan bagi negara dan pemegang obligasi secara perorangan
2.      Bahwa obligasi yang menjanjikan hadiah bisa memasukkan dalam bab perjanjian untuk memberi hadiah. Dan pengambilan serta penggunaan tersebut dierbolehkan.

B.     SAHAM
1.      Definisi
Saham adalah surat berharga yang menunjukan bagian kepemilikan atas suatu perusahaan. Jika anda membeli saham berarti anda membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dan anda berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen, jika perusahaan membukakan keuntungan.
2.      Implemntasi
Masyarakat di Indonesia bisa membeli saham biasa di bursa efek via broker. Pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 100 lembar atau disebut juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 100 lembar) bisa diperjualbelikan secara over the counter salah satu tujuan masyarkat membeli saham adalah untuk mendapat keuntungan dengan cara.
a.       Meningkatnya nilai kapital (capital gain)
b.      Mendatkan dividen.
Penawaran saham perusahaan kepada masyarakat pertema kali sebelum listing di bursa dinamakan Initial public Offering (IPO), sedangkan jika sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk membelinya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Beberapa perusahaan di Indonesia melakukan dual listing saham Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham diperjual belikan di NYSE tersebut diasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR). Harga saham bisa naik atau turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada.


3.      Saham dan Obligasi
Saham secara historis memiliki kinerja lebih unggul dibandingkan dengan investasi-investasi lain, termasuk obligasi, dalam jangka panjang. Namun, saham dianggap lebih berisiko ketimbang obligasi karena imbal hasilnya lebih tidak pasti.
C.    REKSADANA SYARIAH
1.      Definisi
Reksadana terdiri dari dua kosa kata, yaitu reksa  yang berarti jaga atau pelihara kata dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian reksa dana adalah kumpulan uang yang diprlihara (bersama untuk suatu kepentingan). Sementara menrut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pantjowinoto dinyatakan, reksa dana adalah sebuah wadah yang dipergunakan untuk mengimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
2.      Implementasi
Reksa dana yang diterbitkan saat ini adalah reksa dana terbuka yang berbentuk kontrak investasi kolektif. Reksa dana yang demikian ini manajer investasi dan bank konstadian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang disebut sebagai kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam akad KIK tersebut manajar investasi dan bank kustodian mengikat diri untuk kepentingan masyarkat pemodal guna membuka wadah dimana masyarakat pemodal dapat menempatkan dananya dalam reksa dana dan memperoleh Unit Penyertaan. Dana tersebtu akan ditempatkan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi sesuai dengan amanah yang dicantumkan dalam akad. Dana (dan portofolio efek) yang merupakan harta bersama milik pemodak reksa dana, atau lazim disebut pemegang Unit Penyertaan, akan disimpan oleh bank Kustodian. Dalam kegiatan reksa dana, bank kunstodian akan menerima intruksi dari Manajer Investasi untuk menyekesaikan kegiatan Investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi.
3.      Analisis Fiqh tentang Reksa Dana
Di dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting didalam hukum Islam (muamalah) adalah akad. Sehingga Al-Qur’an  dengan tegas mengatur tata cara atau menentukan prinsip berakad. Disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai Berikut:
1.      QS. An-Nisaa’: (29)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ....
 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka  diantara kamu....” dan
2.      QS. al-Ma’idah : (1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ...
 hai orang-orang yang berimana penuhilah akad-akad itu....”
Kemudian Rasulullah SAW memberikan acuan bagi para umatnya dalam melakukan transaksi atau akad sebagai berikut: “perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Berdasarkan paparan diatas bahwa reksa dana (konvensional) adalah berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual-beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dengan demikian didalamya banyak terdapat maslahat, seperti maslahat untuk memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara papa pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga adala hal-hal yang bertentangan dengan syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dana harus diacukan secara benar dengan kaidah-kaidah yang berlaku didalam Al-Quran, Hadits dan penpat para Fuqaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar