MAKALAH FIQIH
MUAMALAH KONTEMPORER
SAHAM SYARIAH, OBLIGASI SYARIAH DAN REKSADANA SYARIAH
Dosen pengampu
: H. Mukhamad Yazid Afandi, S.Ag.
Disusun Oleh : Diki Mandala (15830015)
:
Riska Yanty (15830074)
Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogtakarta
2017
I.
PASAR MODAL
Definisi
Pasar modal adalah pasar yang mempertemukan mereka yang memerlkan
dana jangka panjang dan mereka yang dapat menyediakan dana tersebut. Jual beli
dana jangka panjang ditunjukan dengan kegiatan perusahaan yang menerbitkan
saham, obligasi dan sekuritas-sekuritas lain yang bersifat jangka panjang.
Bursa efek juga merupakan satu bentuk kegiatan pasar modal. Pasar modal syariah
di indonesia di tandai dengan berdirinya Jakarta Islamic Index (JII) pada tahun
2000
A.
OBLIGASI SYARIAH
1.
Definisi
Secara umum obligasi atau bond merupakan surat utang dari suatu
lembaga atau perusahaan, yang dijual kepada investor untuk mendapat dana segar.
Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga
tertentu yang sangat bervariasi, tergantung kekuatan bisnis dan bonafiditas
penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tepat atau berjenjang.
2. Implementasi
Dalam bentuknya
yang sederhana obligasi syariah diterbitkan investor (shahibul mall).
Dana yang terhimpun dapat disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau
pembangunan baru yang benar-benar berbeda dengan dari usaha lama. Bentuk
alokasi dana yang khusus (specialy dedicated) dalam syariah dikenal
dengan istilah mudharabah muqayyadah. Atas penyertaan investor berhak
mendapatkan nisbah keuntungan tertentu yang dihitung secara proporsional dan
dibayarkan secara periodik.
Obligasi
syariah termasuk dalam kategori permasalahan mudharabah muqayyadah dari
segi transaksi. Para ulama fiqh membagi akad mudharabah kepada dua bentuk:
yaitu, mudharabah muthlaqah pekerja (emiten obligasi) bebeas mengelola
modal itu dengan usaha apa saja yang menurutnya akan mendatangkan keuntungan.
Akan tetapi dalam mudharabah muqayyadhah harus mengikuti syarat-syarat
dan batasan-batasan yang dikemukakan oleh pemilik modal. Misalnya, sesuai
dengan syariah dan bersih dari unsur-unsur bisnis yang dilarang.
3.
Analisis Fiqh di Bolehkannya Obligasi Syariah
a)
Pendapat pertama
Fatwa yang dikemukakan oleh Mufti Mesir Syaik Muhammad Said al
Tantawi bahwa jual beli obligasi pemerintah atau seperti yang dikenal di mesir
dengan sertifikasi investasi diperbolehkan oleh syariah dan keuntungan yang
terdapat dari kepemiliki obligasi itu adalah halal mutlak. Dengan fatwa:
1.
Bahwa
obligasi sertifikasi investasi adalah gambar lain dari mudharabah yang
dihalalkan oleh syariah Islam
2.
Bahwa
obligasi sebuah transaksi keuangan baru yang diindikasikan menciptakan manfaat
besar kepada bangsa.
3.
Obligasi
dibeli oleh para investor untuk membantu pemerintah dalam melaksanakan program
pembangunan bukan dengan tujuan mengambik keuntungan atas kebutuhan orang lain.
4.
Bunga
yang diambil oleh pemegang obligasi ialah satu jenis dengan hadiah hibah dan
pemerintah memberi bonus kepada penduduk yang rasional. Sesuai dengan sabda
rasul “barangsiapa yang berbuat kepada kalian kebaikan maka balaslah
kebaikan itu dengan hadiah” hadiah itu sesuai dengan firman Allah SWT dalam
Al-Quran
“Apabila kamu diberikan
penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah pengdormatan itu dengan
yang serupa. Sesungguhnya Allah selalu membuat perhitungan atas tiap-tiap
sesuatu”. Maka untuk fatwa Republik Mesir berpendapat bahwa pejabat di bank
sentral harus mengganti kata bunga yang tercantum dalam obligasi tersebut
dengan kata hasil invetasi atau laba investasi.
5.
Karena
dalam transaksi jual-beli obligasi tersebut tidak terdapat unsur paksaan dan
terjadi atas taradi (mutual consten ) antar dua belah pihak maka
transaksi ini sah dari segi sar’i.
b)
Pendapat kedua
Pendapat ulama temporer diantaranya Syaik Abdul Aazim Bar’kah, dan
Syaik Jadel Hak Ali Jadel Hak (Mantan Mufti Republik Mesir) bahwa
diperbolehkannya untuk memperjual belikan obligasi yang tidak tercantum riba
didalamnya, yaitu suatu jenis obligasi yang menjajikan sebuah hadiah besar
yang diundi diwaktu yang sudah ditentukan, karena janji untuk memberi suatu
hadiah telah diperbolehkan oleh beberpa para ulama fiqh. Petunjuk yang
mendasari fatwa ini adalah :
1.
Obligasi
itu memberi kemanfaatan bagi negara dan pemegang obligasi secara perorangan
2.
Bahwa
obligasi yang menjanjikan hadiah bisa memasukkan dalam bab perjanjian untuk
memberi hadiah. Dan pengambilan serta penggunaan tersebut dierbolehkan.
B.
SAHAM
1.
Definisi
Saham adalah surat berharga yang menunjukan bagian kepemilikan atas
suatu perusahaan. Jika anda membeli saham berarti anda membeli sebagian
kepemilikan atas perusahaan tersebut. Dan anda berhak atas keuntungan
perusahaan dalam bentuk dividen, jika perusahaan membukakan keuntungan.
2.
Implemntasi
Masyarakat di Indonesia bisa membeli saham biasa di bursa efek via
broker. Pembelian saham harus dilakukan atas kelipatan 100 lembar atau disebut
juga dengan 1 lot. Saham pecahan (tidak bulat 100 lembar) bisa diperjualbelikan
secara over the counter salah satu tujuan masyarkat membeli saham
adalah untuk mendapat keuntungan dengan cara.
a.
Meningkatnya
nilai kapital (capital gain)
b.
Mendatkan
dividen.
Penawaran saham perusahaan kepada masyarakat pertema kali sebelum
listing di bursa dinamakan Initial public Offering (IPO), sedangkan jika
sudah terdaftar (listing) dan perusahaan ingin menambah saham beredar
dengan memberikan hak terlebih dahulu kepada pemegang saham lama untuk
membelinya dinamakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Beberapa perusahaan di Indonesia melakukan dual listing saham
Bursa Efek Jakarta dan New York Stock Exchange. Saham diperjual belikan
di NYSE tersebut diasa dikenal dengan American Depositary Receipt (ADR).
Harga saham bisa naik atau turun, seiring dengan situasi dan kondisi yang ada.
3.
Saham dan Obligasi
Saham secara historis memiliki kinerja lebih unggul dibandingkan
dengan investasi-investasi lain, termasuk obligasi, dalam jangka panjang.
Namun, saham dianggap lebih berisiko ketimbang obligasi karena imbal hasilnya
lebih tidak pasti.
C. REKSADANA SYARIAH
1. Definisi
Reksadana terdiri dari dua kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara kata
dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian reksa dana adalah
kumpulan uang yang diprlihara (bersama untuk suatu kepentingan). Sementara
menrut UU Pasar Modal yang dikutip oleh Pantjowinoto dinyatakan, reksa dana
adalah sebuah wadah yang dipergunakan untuk mengimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
2.
Implementasi
Reksa dana yang diterbitkan saat ini adalah reksa dana terbuka yang
berbentuk kontrak investasi kolektif. Reksa dana yang demikian ini manajer
investasi dan bank konstadian mengadakan akad menurut UU Pasar Modal yang
disebut sebagai kontrak Investasi Kolektif (KIK). Dalam akad KIK tersebut
manajar investasi dan bank kustodian mengikat diri untuk kepentingan masyarkat
pemodal guna membuka wadah dimana masyarakat pemodal dapat menempatkan dananya
dalam reksa dana dan memperoleh Unit Penyertaan. Dana tersebtu akan ditempatkan
dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi sesuai dengan amanah yang
dicantumkan dalam akad. Dana (dan portofolio efek) yang merupakan harta bersama
milik pemodak reksa dana, atau lazim disebut pemegang Unit Penyertaan, akan
disimpan oleh bank Kustodian. Dalam kegiatan reksa dana, bank kunstodian akan
menerima intruksi dari Manajer Investasi untuk menyekesaikan kegiatan Investasi
yang diputuskan oleh Manajer Investasi.
3.
Analisis
Fiqh tentang Reksa Dana
Di dalam suatu transaksi bisnis yang paling penting didalam hukum
Islam (muamalah) adalah akad. Sehingga Al-Qur’an dengan tegas mengatur tata cara atau
menentukan prinsip berakad. Disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai Berikut:
1.
QS.
An-Nisaa’: (29)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ....
“Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu....” dan
2. QS. al-Ma’idah : (1)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ...
“hai orang-orang yang
berimana penuhilah akad-akad itu....”
Kemudian Rasulullah SAW memberikan acuan bagi para umatnya dalam melakukan
transaksi atau akad sebagai berikut: “perdamaian itu boleh antara
orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal dan yang
haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati,
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.
Berdasarkan paparan diatas bahwa reksa dana (konvensional) adalah
berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual-beli dan bagi
hasil (mudharabah/musyarakah). Dengan demikian didalamya banyak terdapat
maslahat, seperti maslahat untuk memajukan perekonomian, saling memberi
keuntungan diantara papa pelakunya, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan
sebagainya. Namun didalamnya juga adala hal-hal yang bertentangan dengan
syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi, dana harus
diacukan secara benar dengan kaidah-kaidah yang berlaku didalam Al-Quran,
Hadits dan penpat para Fuqaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar