Article Review:
Kontribusi Waqf
Gontor Terhadap
Kesejahteraan
Masyarakat Desa Gontor
Review
Published by:
Islamic Economics Journal Vol. 2, No. 1, Juli 2016
OLEH:
RISKA YANTY (15830074)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2017
1. Introduction
Waqf merupakan warisan filantropi Islam yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan hidup umatnya islam, disamping filantropi
islam yang lain seperti zakat, infaq, sadaqah, dan lain
sebagainya. Filantropi islam ini pada masa kejayaan Islam, merupakan sumber
keuangan publik suatu negara, dimana dengannya negara dapat meningkatkan
kesejahteraan umum. Tidak sedikit dengan waqf banyak lembaga yang sanggup
membina masyarakat bahkan dalam sejarahnya mampu membangun peradaban.
Pondok Modern
Darussalam Gontor merupakan pondok pesantren pertama yang me-Waqf-kan
pondoknya untuk kepentingan umat Islam, khususnya dalam bidang pendidikan dan
pengajaran. Dengan di-Waqf-kan nya pondok Modern Darussalam Gontor ini,
banyak hal berkembang. Termasuk perekonomian dan tingkat kesejahteraan
masyarakat sekitar Pondok Modern Darussalam Gontor. Dampak dari di-Waqf-kan
nya pondok begitu terasa oleh masyarakat. Disamping itu peserta didik yang ada
dalam pondok (baca santri) semakin bertambah, karena bertambahnya kepercayaan
umat Islam akan Pondok untuk mendidik penerus-penerus bangsa.
2. The Issue:
Review and Discussion
a. Masyarakat desa sekitar Gontor yang seharusnya
ikut merasakan dampak dari kesejahteraan yang Gontor dapat belum begitu
terlihat. Yang terlihat adanya kesenjangan antara Gontor dan Masyarakat.
b. Bagaimana pengelolaan Waqf produktif di
Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo?
Dalam pengolahan tanah, YPPWPM (Yayasan Pemeliharaan dan Pengembangan Waqf
Pondok Modern) mengelola tanah Waqf, hibbah dan hasil pembelian
dengan bebrapa tahap. Tahap pertama penggolongan tanah yang bersifat produktif
dan tidak produktif. Tanah yang tergolong produktif akan diolah untuk lahan
pertanian sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar pondok. Tanah yang
tergolong tidak dapat dimanfaatkan dalam sektor pertanian, akan diserahkan pada
bagian Koppontren untuk digunakan sebagai lahan pembangunan sektor unit usaha
seperti; percetakan, konveksi, toko, pabrik roti, pabrik air minum, dan unit
usaha lainnya, yang kesemua unit usaha ini ada di bawah naungan atau di dalam
wadah kopontren (koperasi pondok pesantren) La Tansa. Pondok Modern
Gontor Darusaalam (PMGD) juga
memanfaatkan lahan wakaf untuk disewa ke petani dengan menggunakan ijarah dan
kontrak musyarakah dimana harga sewa dan pembagian keuntungan
akan ditentukan oleh tingkat kesuburan tanah dan tingkat
kontribusi dalam kontrak masing-masing. (RAZAK, EMBI, SALLEH, &
FAKHRUNNAS, 2016, hal. 123). Pada Tahun 2007
hasil dari unit unit usaha Kopontren sebesar Rp11.503.496.84, Pada Tahun 2008
meningkat sebesar Rp14.919.749.632, pada Tahun 2009 terus terjadi peningkatan
sebesar Rp19.294.847.446. (Masruchin, 2014).
c. Apa pengaruh dan kontribusi Waqf produktif
Pondok Modern Darussalam Gontor terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar
Pondok?
Hasil pengelolaan aset wakaf disalurkan untuk kepentingan masyarakat, baik
secara internal untuk pemberdayaan pesantren dalam mengembangkan misi utama
pesantren, maupun secara eksternal untuk pemberdayaan masyarakat umum. Pada
posisi penyaluran hasil wakaf baik untuk tujuan internal pesantren maupun
eksternal, maka pada titik inilah independensi, kemandirian dan kesinambungan
pesantren dalam menjalankan misinya bisa diukur pencapaiannya. Pesantren wakaf
membuktikan mampu merespons modernisasi dalam berbagai aspek sehingga relatif
dapat mengembangkan misi pesantren melaui institusi wakaf. (Huda, 2012, hal. 229).
Saya setuju dengan statemen Adib Susilo yang menyatakan bahwa Gontor
memiliki kontribusi terhadap perekonomian masyarakat sekitar menimbang dari hasil
penelitian yang dilakukan oleh Bank Indonesia Kediri. Perputaran uang yang ada
dari masyarakat desa Gontor khususnya yang berhubungan langsung dengan gontor
mencapai angka 180 jutaan dalam satu tahun. Angka ini akan terus bertambah
seiring dengan majunya Waqf gontor itu sendiri. Berdasarkan penelitian
tersebut, menjelaskan bahwa Gontor secara umum memberikan dampak terhadap
perputaran roda perekonomian masyarkat, namun dampak Waqf gontor tidak
menyentuh masyarakat secara langsung. (Faishal, 2014).
Sedangkan berdasarkan wawancara dengan responden dari masyarakat desa
gontor yang peniliti bagi menjadi tiga golongan yaitu; Masyarkat yang bekerja
di Gontor, yaitu masyarakat di desa Gontor yang bekerja di unit-unit usaha
Gontor baik itu unit usaha yang dikelola para guru, maupun unit usaha yang
dikelola para santri.
Dari gambaran umum hasil wawancara dengan beberapa responden, Gontor
membuka lapangan pekerjaan untuk siapa saja yang ingin bekerja di Gontor.
Namun, pengakuan para responden, hasil dari bekerja di Gontor masih minim.
Untuk karyawan tambal sulam setiap minggunya mendapatkan Rp.270.000,- dan untuk
mandor Rp.360.000,-. Adapula yang mendapat bayaran bulanan, rata-rata perbulan
sebesar Rp.750.000,- hingga Rp.1.000.000,-. Baik dari juru masak yang ada di
dalam pondok, pegawai kebersihan yang ada di pondok, juga pegawai pembangaunan.
Masyarkat yang memiliki usaha di desa gontor, mengaku, rata-rata pendapatan
perbulan mereka kisaran Rp.1.000.000,- hingga Rp.2.500.000,- dari hasil usaha mereka
sendiri, baik dari warung-warung makan, warung kelontong, ojek, delman, toko
pakaian, hingga penginapan. Dampak yang mereka rasakan secara ekonomi cukup
terasa. Khususnya ketika santri baru datang atau setiap pembukaan tahun ajaran
beru. Karena yang dapat berbelanja di toko ataupun warung mereka hanya wali
santri sedangkan santri dilarang belanja di toko penduduk sekitar menurut
peraturan pondok. Usaha masyarakat yang bisa digunakan santri hanya delman dan
ojek. Itupun jika kendaraan pondok tidak memadai untuk mengantar santri keluar
pondok.
Berdasarkan pemaparan diatas, hasil analisa tentang pengaruh dan kontribusi
Waqf Gontor terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar dengan Maqasid
Syari@’ah sebagai indikator kesejahteraan tersebut yang terdiri dari menjaga
agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Bahwa gontor
telah memenuhi kesejahteraan masyarakat desa Gontor baik secara langsung maupun
tidak langsung. Hal ini terbukti dengan meningkatnya perekonomian, dan taraf
hidup masyarakat yang seiring dengan meningkatnya pendapatan.
3. Conclusion
and Recommendation
Pengelolaan Waqf
di Pondok Gontor sudah sangat baik dan memiliki sistem yang cukup solid.
Terlihat dari susunan dan hirarki oraganisasi yang baik. Serta sudah memiliki lembaga
yang berlandaskan kepada hukum negara yaitu Yayasan Pemeliharaan dan
Pengembangan Waqf Pondok Modern yang disingkat menjadi YPPWPM.
Organisasi ini mulai dari badan Waqf turun ke YPPWPM sebagai pengelola
dan pengembang Waqf kemudian turun lagi ke Pengasuh Pondok turun lagi
kepengasuhan santri hingga turun ke organisasi siswa. Untuk pengelolaan Waqf
sendiri dikelola melalui unit-unit usaha sehingga Waqf yang ada
tidak habis atau hilang untuk harta Waqf bergerak sedangkan untuk
bangunan Waqf dipelihara melalui tambal sulam dan berkembang dengan
penambahan gedung-gedung untuk fasilitas kegiatan santri. Dan untuk unit-unit
usaha membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat sekitar yang upah atau
gajinya masih di bawah UMR Ponorogo. YPPWPM perlu meninjau kembali tentang gaji
karyawan Gontor yang masih di bawah UMR tersebut.
Kontribusi Waqf
Gontor terhadap kesejahteraan masyarakat desa Gontor melalui indikator Maqasid
Syari@’ah telah terpenuhi, Hal ini terbukti dengan meningkatnya
perekonomian, dan taraf hidup masyarakat yang seiring dengan meningkatnya
pendapatan.
4. References
Faishal, F. (2014).
Riset Bank Indonesia, Kediri . Dampak Pondok Pesantren Terhadap
Perekonomian Masyarakat Sekitar, Studi terhadap Pondok Modern Darussalam
Gontor.
Huda, M. (2012). ISLAMICA, Volume 7, Nomor 1,
September 2012 . Wakaf Dan Kemandirian Pesantren Dari Tebuireng Hingga
Gontor.
Masruchin. (2014). Masters Thesis, Uin Sunan Ampel
Surabaya . Wakaf Produktif Dan Kemandirian Pesantren : Studi Tentang
Pengelolaan Wakaf Produktif Di Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo.
Razak, D. A., Embi, N. A., Salleh, M. C., &
Fakhrunnas, F. (2016). Adam Akademi, 6/1 2016:113-128 . A Study On Sources
Of Waqf Funds For Higher Education In Selected Countries.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar