WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan
Disusun oleh :
DIFA TSANIYA NAFHANTI ( 15830018)
AHMAD ANIS (15830000)
RISKA YANTY (15830074)
PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARI'AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam upaya mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945
alinea dua dan empat, ada tiga faktor penentu yang harus diperhatikan, yaitu
faktor geografi, manusia, dan lingkungan. Terwujudnya cita-cita dan tujuan
nasional tersebut bergantung bagaimana bangsa Indonesia memanfaatkan lingkungan
geografis, sejarah, dan kondisi sosial budaya, serta bagaimana bangsa Indonesia
memandang diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara lah yang merupakan cara
pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya.[1]
Sebagai suatu bangsa
dan negara, Indonesia sangat memerlukan wawasan kebangsaan untuk menghalau
konflik dari dalam dan dari luar. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang
mendasar dan komitmen yang kuat terhadap wawasan nusantara sebagai wawasan
kebangsaan Indonesia dan nilai dasar bagi ketahanan nasional Indonesia.[2]
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah yang akan kami bahas yaitu :
1. Apa
pengertian wawasan nusantara dan geopolitik?
2. Apa
saja faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apa
saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
4. Bagaimana
implementasi wawasan nusantara dan penerapannya di Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu
:
1. Mengetahui
dan memahami wawasan nusantara dan geopolitik
2. Mengetahui
dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
3. Mengetahui
dan memahami unsur-unsur dasar wawasan nusantara
4. Mengetahui
dan memahami implementasinya wawasan
nusantara dan penerapannya di Indonesia
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Setiap bangsa mempunyai Wawasan
Nasional (National outlook) yang
merupakan visi bangsa yang bersangkutam menuju ke masa depan. Kehidupan
berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau
wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan
bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan
disini adalah bangsa yang menegara (nation
state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata
‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata
ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat.
Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat.
Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau,
dan ‘antara’ yang berarti diapit dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk
menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang
terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua
Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti
cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari
dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi
negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan
Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi
wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau
cita-cita nasionalnya.
Dengan
demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi
kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan
bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek
kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.[3]
Sebagai
Wawasan Nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiridari
daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum)
yang satu atau utuh. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasionalnya bangsa
Indonesia dibangunataspandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia
didasarkan kepada konstelasilingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan
konsepsi Wawasan Nusantara. Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari
teori geopolitik bangsa Indonesia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan
umum mengenai keadaan yang dinginkan. Wawasan Nasional merupakan visi
bangsayang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai
dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah
yang satu dan utuh pula.
Wawasan Nusantara telah diterima dan
disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum
dalam dasar-dasar berikut ini :
- Ketetapan
MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR
Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12
Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan
nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
- Kesatuan
Politik
- Kesatuan
Ekonomi
- Kesatuan
Sosial Budaya
- Kesatuan
Pertahanan Keamanan
Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan
perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai
Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari :
Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan
bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan
nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir,
bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[4]
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang filsafati, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kesejahteraan, telah membentuk
satu wawasan nasional Indonesia yang di sebut wawasan nusantara dengan rumusan
sebagai berikut:
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menccapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap. MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.[5]
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menccapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap. MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.[5]
Geopolitik
berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka membicarakan pengertian
geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan
politik.
“Geo”
artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata
ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan
demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan
lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan
nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka,
geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan
dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila
dilaksanakan dan berhasil akan berdampak lang sung kepada system politik suatu
negara.[6]
Oleh karena
itu wawsan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan
pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik
Indonesia yaitu, unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik
geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata;
Sumiarno: 2005)
B.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.
Wilayah
(Geografi)
Wilayah
didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
pada aspek administratif dan atau aspek fungsional (Peraturan Pemerintah
No. 10 tahun 2000 tentang Tingkat
Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik
Indonesia).
kecil. Jumlah pulau yang sudah
memiliki nama adalah 6.044 buah.
2.
Geopolitik
dan Geostrategi
a.
Geopolitik
Geopolitik
memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakannasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi
perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan
sejak abad XIX, namun pengertiannyabaru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu
penyelenggaraan negarayang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah
geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
b.
Geostrategi
Sebagai
contoh pertimbangan geostrategis untuk negar adan bangsa Indonesia adalah
kenyataan posisi silang Indonesia sebagai berikut :
1) Geografi: terletak di antara dua benua, Asia
dan Australia; serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2) Demografi: penduduk Indonesia terletak di
antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC
dan Jepang).
3) Ideologi: ideologi Indonesia (Pancasila)
terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan
Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara)
4) Politik: Demokrasi Pancasila terletak di
antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di
utara.
5) Ekonomi: Ekonomi Indonesia terleta di antara
ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di Utara.
6) Sosial: Masyarakat Indonesia terletak di
antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7) Budaya: Budaya Indonesiaterletak di antara
budaya Barat di selatan, dan budaya timur di utara.
8) Hankam: Geopolitik dan geostrategi Hankam
(Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim
di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
3.
Perkembangan
Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.
Sejak
17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah
negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda
berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale
Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut
teritorial Indonesia. Ordonansi tahu 1939 menetapkan batas wilayah laut
teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi
pulau secara terpisah-pisah.
b.
Dari
Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi
Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan
sebagai berikut:
1) Perwujudan
bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2) Penentuan
batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3) Pengaturan
lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
c.
Dari
17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Asas-asas
pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai
berikut:
1) Segala
sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik
eksklusif negara RI.
2) Pemerintah
Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan
negara-negara tetangga melalui perundingan.
3) Jika tidak
ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah
antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4) Claim
tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas
kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
d.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang
Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200
mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang
mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan
ikan yang semakin terbatas
2) Kebutuhan
untuk pembangunan nasioanal Indonesia
3) ZEE
mempunyai kekuatan hukum Internasional.
C.
Unsur-unsur
Dasar Wawasan Nusantara
1.
Wadah
Wawasan
Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a.Wujud Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia,
bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi
kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah
dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud
infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia
antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua
benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini
menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan
keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi
Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut
bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan
sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud
tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara
yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan
dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat
diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara
ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila, dalam berbagai kegiatan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2.
Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di
masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas,
bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial,
yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai
kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara
tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam
arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas
nasional.
3.
Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia
atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.[7]
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.[7]
3. Tata Laku Wawasan Nusantara
Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa
yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap
mental bangsa yang meliputi cipta, rasa, dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahiriah
merupakan kegiatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya,
keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara
diwujudkan dalam satu organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian.[8]
E. Implementasi Wawasan Nusantara
dan Penerapannya di Indonesia
Ø Implementasi Wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran
Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara
kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara
berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang
kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada
sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila
menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa
Indonesia.
Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman
bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin
kesatuan, persatuan, dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia. Disamping itu Wawasan Nusantara merupakan
konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
2.
Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1) Kebulatan
wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa
Indonesia.
2) Keanekaragaman
suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan
bangsa Indonesia.
3) Secara
psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan
seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa
yang sama.
4) Pancasila
merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke
arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan
politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6) Seluruh
kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)
Bangsa Indonesia bersama
bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi
melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)
Kekayaan di wilayah Nusantara, baik
potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi
kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus
seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki
daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh
wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas
kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
c.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1) Masyarakat
Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan
tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya
Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang
menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak
nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa
sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau
satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan
kewajiban yang samauntuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam
rangka pembelaan negara dan bangsa.
Ø Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah
satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang
wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum Internasional, sehingga
terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula
dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Disamping
itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan
pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan
luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang
cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi
mnyak, gas bumi dan mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik di
lepas pantai (Off shore) maupun di laut
dalam.
c. Pertambahan
luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk
negara-negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India,
Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai
karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga
antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak
lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d. Penerapan
Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada
berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan lapangan terbang perintis dan
pelayaran perintis di berbagai daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut
dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian
lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat berjalan lebih lancar.
e. Penerapan
di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa
Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika
tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas
Pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah
pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke
semua daerah atau propinsi.
f. Penerapan
Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan dan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan
dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat
Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.
BAB 3
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk
menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan Republik
Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik
dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan
politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan
dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dapat dikatakan wawasan nusantara yang
terpapar dari Sumatra hingga Papua harus memiliki wawasan nasional sebagai
geopolitik.
B. Saran
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika
terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan
penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara dengan cara
latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan
Indonesia yang utuh.
Daftar Pustaka
1.
Aryaning A K, Devi S W, Agus Riyanto,
2010,Etika dan Tata Tertib Hidup Berwarga
Negara, Jakarta, Salemba Humanika
2.
Kaelan, Achmad Zubaidi, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta,
“Paradigma” Yogyakarta
3.
Sunarso, dkk, 2015, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta,UNY Press
[1] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, UNY Press, 2015, Yogyakarta, hlm. 174
[2] Aryaning A K, Devi S W, Agus
Riyanto, Etika dan Tata Tertib Hidup
Berwarga Negara, Salemba Humanika, 2010, Jakarta, hlm. 212
[3] Kaelan, Achamd Zubaidi,
Pendidikan Kewarganegaaran, “Paradigma” Yogyakarta, 2010, Yogyakarta, hlm. 124
[4]
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, http://hafizhmedia.6te.net/kampus_kw.htm,
diakses 19 April 2016, jam 20.52 WIB
[5]
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik, https://tiekawati.wordpress.com/2014/03/15/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik-indonesia/,
diakses 19 April 2016 jam 20.57 WIB
[7] Wawasan
Nusantara, https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/, Diakses
19/04/2016 jam 8.36 wib
[8]
Kaelan, Ahmad Zubaidi,
Pendidikan Kewarganegaraan, “Paradigma” Yogyakarta, 2010, Yogyakarta, hlm. 138
Tidak ada komentar:
Posting Komentar