Page

Senin, 02 Mei 2016

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA

WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI GEOPOLITIK INDONESIA
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan












Disusun oleh :
  1. DIFA TSANIYA NAFHANTI ( 15830018)
  2. AHMAD ANIS (15830000)
  3. RISKA YANTY (15830074)






PROGRAM STUDI KEUANGAN SYARI'AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2015/2016

BAB 1
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Dalam upaya mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea dua dan empat, ada tiga faktor penentu yang harus diperhatikan, yaitu faktor geografi, manusia, dan lingkungan. Terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional tersebut bergantung bagaimana bangsa Indonesia memanfaatkan lingkungan geografis, sejarah, dan kondisi sosial budaya, serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan lingkungannya. Wawasan Nusantara lah yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya.[1]
Sebagai suatu bangsa dan negara, Indonesia sangat memerlukan wawasan kebangsaan untuk menghalau konflik dari dalam dan dari luar. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang mendasar dan komitmen yang kuat terhadap wawasan nusantara sebagai wawasan kebangsaan Indonesia dan nilai dasar bagi ketahanan nasional Indonesia.[2]

B.     Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu :
1.    Apa pengertian wawasan nusantara dan geopolitik?
2.    Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3.    Apa saja unsur-unsur dasar wawasan nusantara?
4.    Bagaimana implementasi wawasan nusantara dan penerapannya di Indonesia?

C.  Tujuan
Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
1.      Mengetahui dan memahami wawasan nusantara dan geopolitik
2.      Mengetahui dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara
3.      Mengetahui dan memahami unsur-unsur dasar wawasan nusantara
4.      Mengetahui dan memahami implementasinya  wawasan nusantara dan penerapannya di Indonesia
BAB 2
PEMBAHASAN
A.                Pengertian Wawasan Nusantara dan Geopolitik
Setiap bangsa mempunyai Wawasan Nasional (National outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutam menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjamin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan disini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal Wawasan Nusantara.
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan inderawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat. Sedangkan ‘wawasan’ berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah Nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti pulau-pulau, dan ‘antara’ yang berarti diapit dua hal. Istilah Nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra Pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan Wawasan Nusantara mempunyai arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
Dengan demikian Wawasan Nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan kehidupannya serta sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai rambu-rambu dalam perjuangan mengisi kemerdekaannya. Wawasan Nusantara sebagai cara pandangan juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita-citanya.[3]
Sebagai Wawasan Nasional dari bangsa Indonesia naka wilayah Indonesia yang terdiridari daratan, laut dan udara diatasnya dipandang sebagai ruang hidup (lebensraum) yang satu atau utuh. Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasionalnya bangsa Indonesia dibangunataspandangan geopolitik bangsa. Pandangan bangsa Indonesia didasarkan kepada konstelasilingkungan tempat tinggalnya yang menghasilakan konsepsi Wawasan Nusantara. Jadi Wawasan Nusantara merupakan penerapan dari teori geopolitik bangsa Indonesia.
Kedudukan Wawasan Nusantara adalah sebagai visi bangsa. Visi adalah keadaan atau rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan. Wawasan Nasional merupakan visi bangsayang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini :
-          Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-          TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal :
-          Kesatuan Politik
-          Kesatuan Ekonomi
-          Kesatuan Sosial Budaya
-          Kesatuan Pertahanan Keamanan
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia pada hakikatnya merupakan perwujudan dari kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan (HANKAM). Dan sebagai Wawasan nasional Indonesia, Wawasan Nusantara merupakan pencerminan dari : Kepentingan yang sama, tujuan yang sama terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuamn wilayah Indonesia. Dengan kata lain sebagai wawasan nasionalnya Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berfikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menangani permasalahan yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[4]
Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang filsafati, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek social budaya dan aspek kesejahteraan, telah membentuk satu wawasan nasional Indonesia yang di sebut wawasan nusantara dengan rumusan sebagai berikut:
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk menccapai tujuan nasional.”
Berdasarkan pengertian Wawasan Nusantara berdasarkan Tap. MPR Tahun 1993 dan tentang GBHN.[5]

Geopolitik berasal dari dua kata yaitu “geo” dan politik. Maka membicarakan pengertian geopolitik tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik.
“Geo” artinya bumi/planet bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan bumi. Dengan demikian, geografi berkaitan dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Politik berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Maka, geopolitik dapat diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak lang sung kepada system politik suatu negara.[6]
Oleh karena itu wawsan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia yaitu, unsur ruang yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005)



B.     Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1.      Wilayah (Geografi)
Wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta  segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan atau aspek fungsional  (Peraturan Pemerintah No.  10  tahun  2000 tentang  Tingkat  Ketelitian  Peta untuk Penataan Ruang Wilayah Presiden Republik Indonesia). 
kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah.
2.      Geopolitik dan Geostrategi
a.      Geopolitik
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternatif kebijakannasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam geopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekkan sejak abad XIX, namun pengertiannyabaru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan negarayang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
b.      Geostrategi
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negar adan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia sebagai berikut :
1)      Geografi: terletak di antara dua benua, Asia dan Australia; serta di antara samudra Pasifik dan samudra Hindia.
2)      Demografi: penduduk Indonesia terletak di antara penduduk jarang di selatan (Australia) dan penduduk padat di utara (RRC dan Jepang).
3)      Ideologi: ideologi Indonesia (Pancasila) terletak di antara liberalisme di selatan (Australia dan Selandia Baru) dan Komunisme di utara (RRC, Vietnam dan Korea Utara)
4)      Politik: Demokrasi Pancasila terletak di antara demokrasi liberal di selatan dan demokrasi rakyat (diktatur proletar) di utara.
5)      Ekonomi: Ekonomi Indonesia terleta di antara ekonomi Kapitalis dan selatan Sosialis di Utara.
6)      Sosial: Masyarakat Indonesia terletak di antara masyarakat individualisme di selatan dan masyarakat sosialisme di utara.
7)      Budaya: Budaya Indonesiaterletak di antara budaya Barat di selatan, dan budaya timur di utara.
8)      Hankam: Geopolitik dan geostrategi Hankam (Pertahanan dan Keamanan) Indonesia terletak diantara wawasan kekuatan maritim di selatan dan wawasan kekuatan kontinental di utara.
3.      Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a.      Sejak 17-8-1945 sampai dengan 13-12-1957
Wilayah negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas Hindia Belanda berdasarkan ketentuan dalam “Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut teritorial Indonesia. Ordonansi tahu 1939 menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
b.      Dari Deklarasi Juanda (13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi Juanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut:
1)      Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
2)      Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).
3)      Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c.       Dari 17-2-1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut:
1)      Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif negara RI.
2)      Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.
3)      Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang ditarik di tengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.
4)      Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
d.      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong Pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1)      Persediaan ikan yang semakin terbatas
2)      Kebutuhan untuk pembangunan nasioanal Indonesia
3)      ZEE mempunyai kekuatan hukum Internasional.

C.      Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1.        Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.[7]
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
a.  Tata laku batiniah berdasarkan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin. Dalam hal ini Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental bangsa yang meliputi cipta, rasa, dan karsa secara terpadu.
b. Tata laku lahiriah merupakan kegiatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan dan perbuatan. Dalam hal ini Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu organisasi yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.[8]
E. Implementasi Wawasan Nusantara dan Penerapannya di Indonesia
Ø  Implementasi Wawasan Nusantara
1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan Nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian Wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan, dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia. Disamping itu Wawasan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi Pembangunan Nasional.
2.      Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
1)      Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa Indonesia.
2)      Keanekaragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia.
3)      Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu persaudaraan, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4)      Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5)      Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara sistem hukum nasional.
6)      Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum nasional.
7)      Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas dan aktif.
b.   Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
1)   Kekayaan di wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)   Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)   Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.    Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
1)      Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2)      Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan
1)        Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)        Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang samauntuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Ø  Penerapan Wawasan Nusantara
a.       Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan Wawasan Nusantara, khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum Internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial Indonesia. Laut Nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Disamping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilkan pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b.      Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia. Sumber daya alam itu meliputi mnyak, gas bumi dan mineral lainnya yang banyak berada di dasar laut, baik di lepas pantai (Off shore) maupun di laut dalam.
c.       Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia Internasional termasuk negara-negara tetangga: Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Australia, dan Papua Nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena Negara Indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional (traditional fishing right) dan hak lintas dari Malaysia Barat ke Malaysia Timur atau sebaliknya.
d.      Penerapan Wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi. Contohnya adalah pembangunan satelit palapa dan Microwave System, pembangunan lapangan terbang perintis dan pelayaran perintis di berbagai daerah. Dengan adanya proyek tersebut maka laut dan hutan tidak lagi menjadi hambatan bagi integrasi nasional. Dengan demikian lalu lintas perdagangan dan integrasi budaya dapat berjalan lebih lancar.
e.       Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas Pancasila. Salah satu langkah penting yang harus dikembangkan terus adalah pemerataan pendidikan dari tingkat pendidikan dasar sampai perguruan tinggi ke semua daerah atau propinsi.
f.       Penerapan Wawasan Nusantara di bidang Pertahanan dan Keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan negara.


BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah pandangan untuk menjadi bangsa yang satu dan utuh dalam satu kesatuan Republik Indonesia. Untuk mencapai tujuan nasional maka diperlukan suatu paham geopolitik dan dikembangkan menjadi wawasan nusantara dan diwujudkan sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Kesatuan wawasan nusantara ini dilakukan dengan cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dapat dikatakan wawasan nusantara yang terpapar dari Sumatra hingga Papua harus memiliki wawasan nasional sebagai geopolitik.
B.     Saran
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan diperlukan tindakan yang tegas jika terjadi suatu ancaman daerah, misal dari yang terkecil, yaitu mengadakan penjagaan desa secara bergilir, melakukan kerjasama antar negara dengan cara latihan gabungan. Sehingga akan terciptanya suatu wilayah satu kesatuan Indonesia yang utuh.




Daftar Pustaka
1.      Aryaning A K, Devi S W, Agus Riyanto, 2010,Etika dan Tata Tertib Hidup Berwarga Negara, Jakarta, Salemba Humanika
2.      Kaelan, Achmad Zubaidi, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta, “Paradigma” Yogyakarta
3.      Sunarso, dkk, 2015, Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta,UNY Press







[1] Sunarso dkk, Pendidikan Kewarganegaraan, UNY Press, 2015, Yogyakarta, hlm. 174
[2] Aryaning A K, Devi S W, Agus Riyanto, Etika dan Tata Tertib Hidup Berwarga Negara, Salemba Humanika, 2010, Jakarta, hlm. 212
[3] Kaelan, Achamd Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaaran, “Paradigma” Yogyakarta, 2010, Yogyakarta, hlm. 124
[4] Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia, http://hafizhmedia.6te.net/kampus_kw.htm, diakses 19 April 2016, jam 20.52 WIB
[5] Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik, https://tiekawati.wordpress.com/2014/03/15/wawasan-nusantara-sebagai-geopolitik-indonesia/, diakses 19 April 2016 jam 20.57 WIB
[6] Ibid
[8] Kaelan, Ahmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, “Paradigma” Yogyakarta, 2010, Yogyakarta, hlm. 138

Tidak ada komentar:

Posting Komentar