GIRO, TABUNGAN, DAN DEPOSITO
Makalah
Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fikih Muamalah Kontemporer
Dosen Pengampu: H. Mukhamad Yazid Afandi, S.Ag., M.Ag.
Disusun Oleh:
DIKI MANDALA (15830015)
RISKA YANTY (15830074)
PROGRAM STUDI MANAJEMEN KEUANGAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2016/2017
A.
Pendahuluan
Bank syariah di
Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu
lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada
tahun 1980-an, namun realisasinya terjadi pada tahun 1992 yang dilakukan oleh
salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang
jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional
dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena bank
syariah berbasisi ideologi Islam. Sedangkan bank konvensional berdasarkan
ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa. Pada makalah kali ini kami tidak
akan membahas tentang mengapa bank konvensional Indonesia beralih kepada bank
syariah, tetapi kami membahas bank syariah secara umum.
Secara umum ada
beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank
konvensional :
- Bank syariah tidak menggunakan bunga
- Tidak digunakan untuk usaha yang haram
- Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al Qur’an
Pada point pertama,
dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi
hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan
tersebut dengan para penabung, jika bank rugi maka para penabung pun akan rugi.
Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada
masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah),
prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan
prinsip sewa (ijarah).
B.
Pengertian
1.
Giro
Giro adalah Simpanan berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet
giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan
bahwa giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang dijalankan
berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
2.
Pengertian Tabungan
Tabungan adalah Simpanan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi
dana berdasarkan Akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan
ketentuan tertentu yang disepakati.
Adapun yang dimaksud dengan tabungan syariah adalah tabungan yang
dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah
Nasional telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa tabungan yang
dibenarkan adalah tabungan yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah.
3.
Pengertian Deposito
Deposito adalah Investasi dana berdasarkan akad mudharabah atau akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan Akad antara Nasabah Penyimpan
dan Bank Syariah dan atau UUS
Adapun yang dimaksud dengan deposito syariah adalah deposito yang
dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional
MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan
adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah
C.
Implementasi
1.
Giro serta Prakteknya dalam Bank Syariah
1. Giro Wadiah
Giro wadiah adalah adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad
wadiah, yakni titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya
menghendaki.
Dalam kaitannya dengan produk giro, Bank Syariah menerapkan prinsip
wadiah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan
hak kepada Bank Syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang atau barang
titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi yang
disertai hak untuk mengelola dana titipan dengan tanpa mempunyai kewajiban
memberikan bagi hasil dari keuntungan pengelolaan dana tersebut.
Ketentuan umum Giro Wadiah:
• Dana wadiah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial*
• Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik
atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian.
• Pemilik dana wadiah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu
(on call), baik sebagian maupun seluruhnya.
2. Giro Mudharabah
Giro yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah .
Dalam hal ini, Bank Syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola
dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana).
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, Bank Syariah akan
membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati.
Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab
terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang
terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh
terhadap kerugian tersebut.
2. Tabungan dan Prakteknya dalam Bank Syariah
1. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad
wadiah, yakni titipan murni yang harus
dijaga dan dikembalikan setia saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Secara umum terdapat dua jenis wadiah: wadiah yad al-amanah dan
wadiah yad adh-dhamanah.
a. Wadiah Yad al-Amanah (Trustee Depository)
Wadiah jenis memiliki karakteristik sebagai berikut:
•Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan
digunakan oleh penerima titipan.
•Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang
bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh
memanfaatkannya.
•Sebagai konsepsi, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan
biaya kepada yang menitipkan.
•Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh
dimanfaatkan oleh penerima titipan, aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk
jenis ini adalah jasa penitipan atau safe deposit box
Skema al-wadiah yad al-amanah
Keterangan:
Dengan konsep wadiah yad al-amanah, pihak yang menerima titipan
tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip
sebagai biaya penitipan
b. Wadiah Yad adh-Dhamanah (Guarante Depository)
Wadiah jenis ini memiliki karakteristik berikut ini:
• Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan
oleh yang menerima titipan.
• Karena dapat dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan
tersebut tentu dapat mengahasilkan manfaat.
• Produk perbankan yang sesuai dengan akad ini yaitu giro dan
tabungan.
• Bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang
dihitung berdasarkan presentase yang telah ditetapkan.
• Jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan manajemen
bank syariah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.
• Produk tabungan juga menggunakan akad wadiah karena pada
prinsipnya tabungan mirip dengan giro, yaitu simpanan yang bisa diambil setiaap
saat.
Skema al-wadiah yad adh-dhamanah
Keterangan:
Dengan konsep al-wadiah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima
titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan.
Tentu, pihak bank dalam hal ini mendapatkan hasil dari pengguna dana. Bank
dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan
akad mudharabah. Seperti yang telah dikemukakan bahwa mudharabah mempunyai 2
bentuk yaitu, mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah
Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Syariah dapat melakukan
berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta
mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun
di sisi lain, Bank Syariah juga memiliki sifat sebagai wali amanah (trustee),
yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beriktikad baik dan bertanggung
jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalainnya.
3. Deposito dan
Praktiknya dalam Bank Syariah
1. Mudharabah Muthlaqah (Unrestricted Investment Account, URIA)
Dalam prinsip ini hal utama yang menjadi cirinya adalah Shahibul
Mal tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikannya atau
dengan kata lain, Mudharib diberi wewenang penuh mengelola tanpa terikat waktu,
tempat, jenis usaha, dan jenis pelayanannnya. Aplikasi perbankan yang sesuai
dengan akad ini adalah tabungan dan deposito berjangka.
2. Mudharabah Muqayyadah (Resticted Investment Account, RIA)
Berbeda halnya dengan deposito Mudharabah Muthlaqah (URIA), dalam
deposito Mudharabah Muqayyadah (RIA), pemilik dana memberikan batasan atau
persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya, baik
yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Aplikasinya
dalam perbankan adalah special investment based on restricted mudharabah.
D.
Analisis
Produk Giro dan Tabungan menggunakan akad yang sama yaitu
mudharabah dan wadiah. Sedangkan Deposito hanya menggunakan akad mudharabah.
Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ
“Hai orang yang beriman!
Janganlah kalian saling memakan
(mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di
antaramu…”.
Dari ayat di atas terdapat kata “jalan
perniagaan”. Perniagaan yang dimaksud adalah dengan akad mudharabah dimana
pihak nasabah bekerja sama dengan pihak bank dengan nasabah menyerahkan dana
kepada bank untuk nantinya dikelola oleh pihak bank. Prakteknya pada Giro,
Tabungan, dan Deposito.
Ditinjau dari Firman
allah Al Baqarah 283
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ
أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ
“…Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain,
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
Titik temu antara ayat tersebut dengan praktek giro, tabungan dan
deposito adalah pada kata “menunaikan
amanatnya”. Dimana yang dimaksud disini adalah bank sebagai pihak yang
dipercaya nasabah sebagai penerima amanat, prakteknya ada pada Giro Wadiah dan
Tabungan Wadiah.
Ditinjau dari Hadist Riwayat Thabrani
dari Ibnu Abbas :
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ
الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا،
وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ
رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه الطبراني فى الأوسط عن ابن
عباس).
“Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai
mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak
mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak
membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia
(mudharib)
harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan
yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau
membenarkannya”. (HR.
Thabrani dari Ibnu Abbas).
Dapat disimpulkan dalam praktek Giro, Tabungan, dan Deposito
terdapat kata kunci “mudharabah” dan “resiko”. Adanya kesepakatan antara pihak
nasabah dengan pihak bank dimana pihak bank akan menanggung resiko jika terjadi
kelalaian yang disebabkan pihak bank.
Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 198:
... لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوْا فَضْلاً مِنْ رَبِّكُمْ ...
“…Tidak ada dosa bagimu
untuk mencari karunia dari Tuhanmu ….”
Ayat ini berhubungan dalam praktek
deposito yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.
E. Kesimpulan
Giro, tabungan serta deposito syari’ah
merupakan produk yang disediakan oleh bank syari’ah sebagai jasa untuk memenuhi
kebutuhan khalayak yang juga merupakan tuntutan zaman globalisasi yang semakin
mempermudah tercapainya kebutuhan manusia yang tak kenal cukup. Ada dua macam
akad yang dapat dilakukan pada kedua produk tersebut, yaitu akad wadi’ah dan
mudharabah. Kedua produk tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang sama-sama
menguntungkan antara kedua belah pihak, baik nasabah atau shahibul maal
maupun pengelolanya atau disebut juga bank.
Sumber:
1. DSN MUI No. 01 - 03/DSN-MUI/IV/2000
2. Prasetya, Terry. 2015. Analisis Fatwa DSN MUI tentang Giro,
Tabungan, dan Deposito. https://prezi.com/ht7pyvk-pxbq/analisis-fatwa-dsn-mui-tentang-giro-tabungan-dan-deposito/. Diakses pada 17 Maret 2017.
terimakasih sudah share artikel yang bermanfaat, semoga blog nya sukses terus
BalasHapus